Apakah Kredit Rumah dengan Sistem KPR Itu Riba? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Menurut Islam

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:47 WIB
Apakah Kredit Rumah dengan Sistem KPR, Riba? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Menurut Islam
Apakah Kredit Rumah dengan Sistem KPR, Riba? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Menurut Islam

AYOJAKARTA.COM---Ustadz Adi Hidayat memberikan pengertian tentang hukum kredit rumah menurut hukum Islam, dan solusinya jika yang sudah terlanjur menjalankan riba.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat mendapatkan pertanyaan dari salah satu jamaah tentang hukum Islam mengenai kredit rumah.

Jamaah tersebut sudah terlanjur melakukan kredit rumah melalui bank konvensional dan saat itu belum mengetahui transaksi riba, sekarang cicilannya masih 6 tahun lagi. Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan dengan sederhana.

Baca Juga: Ingin Selalu Dalam Lindungan Allah SWT? Kata Ustaz Abdul Somad Jangan Lupa Lakukan Amalan Ini di Pagi Hari!

“Izin bertanya, di tahun 2012 saya membeli rumah dengan cara kredit via bank X, saat itu saya belum paham dengan transaksi riba. Nah sekarang cicilan rumah masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah jika saya lanjutkan sampai cicilan selesai? Atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?” tanya salah satu jamaah.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu bijak, tidak secara langsung memutuskan bahwa tindakan tersebut adalah dosa.

Di dalam Islam perlu adanya pertimbangan antara hifdzul mal dan hifdzul nafsi, mana yang lebih kuat.

Baca Juga: Mau Dagangan Laris Manis? Ustadz Abdul Somad: Lakukan Amalan Ini Setiap Pagi Sebelum Buka Toko

Islam itu bijak. Sekarang ditimbang dulu kalau hifdzul mal dan hifdzul nafsi itu kuat mana,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Hifdzul mal adalah menjaga harta, sedangkan hifdzul nafsi adalah menjaga diri atau jiwa. Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh perihal perbuatan mencuri yang haram.

Namun jika seseorang mencuri karena keadaan kelaparan, dan kemudian ia memutuskan mengambil makanan yang bukan haknya untuk menjaga nyawa misalnya.

Ada perhitungan detailnya apakah hal tersebut termasuk haram atau bukan. Namun tidak lantas mencuri menjadi perbuatan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Bagaimana Agar Terhindar dari Pelet? Ustadz Abdul Somad: Amalkan Bacaan Ini di Waktu Pagi dan Sebelum Tidur

“Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube Adi Hidayat Official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X