AYOJAKARTA.COM - Status Ferdy Sambo sudah lama ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa (24/1/2023) membacakan surat pembelaan atau pledoi di depan hakim.
Pekan lalu, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan dari jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, terberat yang diterima di antara terdakwa lainnya.
Baca Juga: Curhat Kini Hidup di Penjara Sempit, Ferdy Sambo Ratapi Nasib: Sebelumnya Kehidupan Saya Terhormat
Lewat pembelaan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo di depan hakim, suami Putri Candrawathi nampak suaranya bergetar.
Dengan suara yang hampir menangis, Ferdy Sambo mengungkapkan jika sejumlah perkataannya seolah tak pernah didengarkan.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum," tutur Ferdy Sambo dengan suara bergetar.
"Dan menangani berbagai perkara, termasuk pembunuhan," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.
Ia mengaku belum pernah menyaksikan seorang terdakwa mendapatkan tekanan sedemikian hebat.
"Sebagaimana yang saya alami hari ini," ucapnya membandingkan.
Ia juga mengaku dengan tekanan yang sedemikian hebat, hak-haknya sebagai terdakwa juga nyaris tak bisa didapatkan.
"Saya juga nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa, untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif," ucapnya lagi menambahkan.
Bahkan Ferdy Sambo merasakan jika sejak awal pemeriksaan ia sudah disalahkan.
Dengan suara yang tercekat hampir menangis, Ferdy Sambo mengatakan jika dirinya sudah divonis berat, tanpa mempertimbangkan berbagai hal yang bisa meringankan.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Motif Seharusnya Menjadi Fokus dalam Kasus Brigadir J, Sindir Soal Pelecehan PC
"Yang harus dihukum berat, tanpa perlu mempertimbangkan alat bukti dengan alasan apapun," tandasnya mengakhiri.
Pembacaan pembelaan Ferdy Sambo dalam sidang pledoi ini diharapkan bisa meringankan hukumannya.
Dari jaksa penjara seumur hidup, namun hakim yang akan memberikan vonis pada Ferdy Sambo.***

Share this article
Ferdy Sambo menangis curhat soal dirinya diperlakukan berbeda, seperti kehilangan hak sebagai terdakwa