AYOJAKARTA.COM -- MPLS merupakan kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Program ini dibuat oleh pihak sekolah dan diterapkan pada awal tahun ajaran pendidikan untuk menyambut peserta didik baru.
Selama MPLS berlangsung peserta didik juga akan dikenalkan pada aktivitas, lingkungan, dan juga sarana prasarana sekolah.
MPLS ini mulai diterapkan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP). dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada dasarnya, MPLS ini merupakan bentuk lain dari kegiatan Masa Orientasi Siswa atau yang lebih dikenal dengan sebutan MOS.
Baca Juga: Teka-teki MPLS untuk Jenjang SMP-SMA Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Adapun tujuan dari dibuatnya kegiatan MPLS ini yaitu:
1. Mengenali potensi peserta didik baru
2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar yang efektif untuk peserta didik
3. Menumbuhkan perilaku yang positif, jujur, mandiri, menghargai dan menghormati keanekaragaman, disiplin, hidup bersih dan sehat.
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antara peserta didik dan warga sekolah lainya
MPLS juga memiliki serangkaian kegiatan kegiatan yang dilakukan. Kegiatan MPLS tersebut antara lain yaitu:
1. Pengenalan cara belajar ke peserta didik baru
2. Pengenalan program peserta didik baru
3. Pengenalan sarana dan prasarana sekolah kepada peserta didik baru
4. Pembinaan awal kultur sekolah
5. Mengenalkan konsep pengenalan diri terhadap peserta didik baru
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) telah membuat sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi selama menjalankan program MPLS.
Lantas apa saja sih aturan dan larangan yang dibuat? Dilansir dari kemendikbud.go.id berikut ini sejumlah laturan dan larangan MPLS.
Aturan MPLS:
1. Aturan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
4. Peserta didik baru mengenakan atribut dan seragam dari sekolah
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta didik
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Larang MPLS
1. Dilarang melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Dilarang memberikan tugas kegiatan maupun pengenalan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
3. Dilarang melakukan kegiatan di luar sekolah dan jam pelajaran.
4. Tidak bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Baca Juga: Arti Kata Sayur Besi hingga Roti Ketawa, 45 Referensi Jawaban Teka-teki Makanan untuk MPLS
Itulah tadi informasi mengenai apa itu MPLS, tujuan, kegiatan, aktivitas serta aturan dan larangannya.

Share this article
MPLS merupakan kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dibuat oleh pihak sekolah dan diterapkan pada awal tahun ajaran.