AYOJAKARTA.COM - Kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini masih terus bergulir.
Baru-baru ini didapatkan barang bukti berupa hardisk dengan kapasitas 1 TB dalam kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Yang kemudian barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu telah diserahkan kepada tim Puslabfor Polri.
Baca Juga: Tak Berhenti di G20, Erick Tohir Siap Tingkatkan Kolaborasi Berkelanjutan dengan PNM
Barang bukti lain yang ditemukan adalah DVR CCTV, benda itu diterima dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengutip dari Suara.com, menyebutkan bahwa DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dimatikan berkali-kali.
Akibatnya, yakni file yang berada di dalam DVR CCTV tidak dapat terdeteksi.
Hal itu kemudian mencuat ketika tim Puslabfor Polri mendapat barang bukti berupa DVR CCTV dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian selain DVR CCTV, didapatkan satu unit hardisk dengan kapasitas 1 tera yang telah diserahkan.
Baca Juga: Krishna Murti Beberkan Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Faktanya...
"Ada pertama kami telah melakukan pemeriksan di kasus ini satu unit hardisk warna hitam, kedua adalah terhadap barbuk digital unit DVR, dan satu buah microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," kata salah satu anggota Puslabfor, Hery Priyanto.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanyakan siapa pihak yang menyerahkan barang bukti DVR itu.
"Yang nyerahin DVR?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
Lalu Hery menjelaskan bahwa barang bukti berupa DVR itu didapatkan dari Polres Jakarta Selatan.
"DVR itu dari Polres Jaksel," ungkapHery Priyanto.
JPU kembali bertanya terkait jumlah hardisk yang diberikan.
"Berapa hardisk?" tanya JPU kembali pada saksi Hery.
Baca Juga: Aturan Anyar Penerimaan Mahasiswa Baru lewat SNPMB 2023 dan UTBK 2023: Cek di Sini
Menurut Hery hardisk yang ditemukan berjumlah 1 dengan kapasitas 1 terabyte.
"Satu, kapasitas 1 TB," jawab Hery.
Kemudian Hery pun menjelaskan hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR.
Anggota Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada file yang tersimpan dalam hardisk tersebut.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik, kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," ujar Anggota Puslabfor Polri.
Hery Priyanto juga mengatakan sempat menganalisa dan mendapati jejak digital berupa abnormal shutdown alias DVR pernah dimatikan secara tidak normal.
Baca Juga: Viral Guru Buang Kue Pemberian Murid, Cek Fakta Sebenarnya di Sini
Lalu disebutkan, bahwa tercatat DVR itu dimatikan pada tanggal 13 Juli 2022, dimatikan sebanyak 17 kali.
Ditemukan pula pada 12 Juli 2022 sebanyak tujuh kali, kemudian pada 10 dan 8 Juli 2022 masing-masing satu kali.
Hingga disebutkan, DVR itu pernah dimatikan paksa sebanyak 26 kali.
"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown, pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. 12 Juli 2022 sebanyak tujuh kali, 10 Juli sebanyak satu kali, dan 8 Juli sebanyak satu kali," sebut Hery.
Menurut Hery, dengan mematikan paksa sebuah DVR, dapat berpengaruh pada sistem penyimpanan.
Salah satunya yakni file yang tersimpan dalam DVR tersebut tidak dapat terdeteksi.
"Efeknya apa?" tanya JPU kepada Hery Priyanto.
"Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut," ujar Anggota Puslabfor itu.
Hal ini menjadi pertanyaan baru bagi JPU, akankah dengan mematikan paksa DVR akan berakibat hilangnya file di dalam DVR itu.
"Hilang?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
Lalu Hery Priyanto kembali menjawab pertanyaan JPU.
"Bisa, atau tidak terdeketsi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar, kita matikan secara tidak normal mati paksa maka akan terkunci," ungkapnya.
"Namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardisk tersebut akan rusak di dalamnya," tambah Hery kepada JPU.***

Share this article
Hal itu kemudian mencuat ketika tim Puslabfor Polri mendapat barang bukti berupa DVR CCTV dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.