AYOJAKARTA.COM - Memahami berapa besaran gaji CPNS dan PNS memang harus dilakukan dalam batas waktu tertentu.
Diketahui bahwa seseorang akan menjadi CPNS dengan lebih dulu melewati beberapa tahapan yang dinamakan perjuangan di awal.
Ini akan terus berlaku hingga CPNS yang bersangkutan diangkat jadi PNS dan itu waktunya cukup panjang.
Pada dasarnya, CPNS memang berbeda dengan PNS dan memiliki pangkat lebih tinggi, tapi PNS yang kita ketahui memang untuk orang-orang yang sudah senior.
Beberapa orang bahkan menganalogikan status CPNS sebagai magang, karena biasanya ditempati oleh orang yang lebih muda.
Karena itu, wajar saja jika gaji PNS dan CPNS di golongan yang sama tidak serupa, hal itu sesuai dengan UU yang berlaku.
Para lulusan S1 biasanya akan ditempatkan di CPNS golongan 3, lantas berapa sih gaji mereka?
Lalu berapa juga gaji untuk CPNS dan PNS lulusan s1 untuk golongan 3?
Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT dan PKH Januari 2025 Dilakukan Pertengahan Bulan, Benarkah? Begini Faktanya
Benarkah gaji mereka gak sepadan dengan perjuangan di awal?
Gaji CPNS golongan 3
- Golongan IIIa: Rp 2.228.560
- Golongan IIIb: Rp 2.322.880
- Golongan IIIc: Rp 2.421.120
- Golongan IIId: Rp 2.523.520
Gaji PNS golongan 3
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500,
- Golongan IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700.
Ternyata dengan gaji tersebut, tidak melulu mudah, karena sebagaimana yang dikutip dari YouTube Bimbel CPNS, orang-orang CPNS itu memiliki banyak tuntutan.
Tidak hanya itu, ternyata apabila pula skil tambahan, mereka akan mendapatkan jobsdesk tambahan.
Sabtu Minggu ternyata dipakai untuk kerja sehingga waktu untuk keluarga kurang.
Lalu kenaikan pangkat pun tergantung kinerja, jadi tidak semua CPNS langsung naik menjadi PNS dalam waktu kerja satu tahun.

Share this article
Diketahui bahwa seseorang akan menjadi CPNS dengan lebih dulu melewati beberapa tahapan yang dinamakan perjuangan di awal.