AYOJAKARTA.COM- Kejaksaan Agung telah selesai periksa bekas Putri CandrawatI dan segera membuka peluang penahan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana mengungkapkan, keputusan penahanan akan segera diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip Ayojakarta.com dari PMJ News dalam artikel berjudul "Berkas Sudah Lengkap, Kejagung Buka Peluang Tahan Istri Ferdy Sambo" pada 28 September 2022" Fadli Zumhana menuturkan bahwa "Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana.”
Menurutnya penahanan atau tidaknya Putri Candrawati yakni memperhatikan adanya alasan yang bersifat Objektif dan Subjektif.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi, AHY Copot Lukas Enembe dari Ketua DPD Partai Demokrat
Dimana alasan Objektif merupakan alasan bagi penyidik yang berwenang melakukan penahanan yang berdasarkan atas kepentingan penyidikan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang pada intinya dengan adanya peraturan tersebut tindakan penahanan diperbolehkan.
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” Ujar Fadli Zumhana.
Adapun dalam alasan Subjektif yang mana jaksa dapat melakukan penahanan, apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tambahnya.
Baca Juga: Vakum 2 Tahun Akibat Pandemi, Soundrenaline Kembali Gelar Konser di Jakarta! Segini Harga Tiketnya
Seperti yang diketahui terdapat tiga jenis penahanan yang diatur dalam KUHP yakni Rutan, Rumah, dan Kota. Kendati demikian, demi mencegah Putri Candrawati kabur keluar negeri pada saat ini telah dilakukan pencekalan, hal tersebut dilakukan untuk memperlancar agar kasus segera diadili.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigjen J, Ferdy Sambo dkk telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Dengan lima orang tersangka utama pembunuhan berencana telah ditetapkan yakini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Bersama 7 tersangka lainya yang terlibat dalam penyertaan pembunuhan berencana Brigadir J sebagai Obstruction Of Justice yakni diantara lainnya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widayanto. ***

Share this article
Menurutnya penahanan atau tidaknya Putri Candrawati yakni memperhatikan adanya alasan yang bersifat Objektif dan Subjektif. Apa saja itu?