AYOJAKARTA.COM -- Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 29 September 2022.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyrakat khususnya bagi pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. SIM yang sudah kedaluwarsa maka harus diperpanjang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru
Pada layanan SIM Keliling, jenis SIM yang bisa diperpanjang adalah A dan C. Sementara untuk SIM B harus dilakukan melalui Satpas SIM.
Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling terdekat di Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya pada hari ini:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi, Jakarta Selatan
3. LTC Glodok, Jakarta Barat
4. Mall Citraland, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini
Sementara untuk biaya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu. Sementara untuk SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.***
Share this article
Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 29 September 2022