AYOJAKARTA.COM - Demi terhindari dari sanksi tilang, penting untuk diketahui bahwa ganjil genap Jakarta masih berlaku pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022.
Terdapat 25 titik lokasi yang diterapkan sistem ganjil genap di Ibu Kota.
Hari ini sesuai tanggal, hanya kendaraan dengan akhiran plat nomor ganjil yang bisa melintasi titik ganjil genap.
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Pakaian yang Mengumbar Aurat Dapat Menghambat Rezeki, Ini Penjelasannya!
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ini, maka akan ditindak oleh petugas di lapangan.
Adapun sanksi yang diberitakan adalah berupa tilang terhadap kendaraan.
Demikian seperti yang diberitakan UtaraTimes.com dalam artikel "Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi".
Baca Juga: Baca Dzikir Ini 129 Kali, Mbah Moen Sebut Bisa Datangkan Rezeki dan Terbebas dari Hutang
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peta Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2022, Simak Jawaban Dinsos DKI Jakarta di Sini!
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Majapahit
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 40 Diumumkan? Cek Namamu dan Prediksi Jadwalnya di Sini
Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta
Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:
- Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB
Demikian informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 lengkap dengan peta lokasi dan jam operasi.*** (Suryana Hafidin/UtaraTimes.com)

Share this article
Demi terhindari dari sanksi tilang, penting untuk diketahui bahwa ganjil genap Jakarta masih berlaku pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022.