AYOJAKARTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerbitkan aturan baru mengenai tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi pada tanggal 4 agustus 2022.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub" pada Rabu (10/8/2022) berdasarkan evaluasi yang didapatkan, Kemenhub memutuskan untuk menggantikan keputusan Menteri yang berlaku sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 19.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol karena Ditusuk OTK di Kemayoran
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mengenai sistem zonasi penetapan tarif, Kemenhub masih akan tetap memberlakukan pembagian tiga zonasi. Berikut rincian zonasi tarif ojek online:
1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Baca Juga: Ojol Dilarang Mangkal di 6 Jalan Protokol Kota Bogor, Berikut Rinciannya
2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3.Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.
Baca Juga: Penumpang Transportasi Umum hingga Pengendara Ojol di Jakarta Wajib Punya STRP
Zona II berkisar dalam nominal jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d. Rp13.500.
Sedangkan untuk Zona III, dipatok biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d. Rp13.000.
Tarif diatas diperhitungkan dari dua macam biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Mobil Dikejar Ojol Hingga Menabrak Pohon
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Dalam hal ini, mitra pengemudi adalah driver atau pengemudi ojek yang mengantarkan penumpang maupun mengirimkan barang.
Sedangkan biaya tak langsung merupakan biaya sewa dari perusahan penyedia aplikasi ojek online terkait.
Baca Juga: Cerita Ojol Berburu BTS Meal McDonald's Antre hingga 3,5 Jam
Sesuai dengan aturan, biaya sewa tersebut dipatok maksimal 20 persen.
Peraturan ini dibuat pada hari Kamis (4/8/2022) pekan lalu.
Dan harapanya perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online dapat menyesuaikan dengan perubahan ini paling lambat terhitung 10 hari dari peraturan disahkan.*** (Skolastika P Nainggolan)
Share this article
Kemenhub resmi membuat aturan baru mengenai kenaikan tarif ojol atau ojek online, berikut aturan zona penetapan tarif dan rinciannya.