AYOJAKARTA,COM--Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) salah satu tersangka pada kasus yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J kini sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Istilah Hukum yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J
Menyusul status tersangka itu, diketahui Bharada E memohon maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) melalui sebuah surat yang ditulisnya sendiri.
Surat tertanggal 7 Agustus 2022, jam 01:24 WIB itu disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara. Lewat surat tersebut, Bharada E menyampaikan dua hal kepada kelurga Brigadir J, yakni ungkapan duka cita sekaligus memohon maaf.
“Saya Bharada E, mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat Bapak, Ibu, Reza (Keluarga Bang Yos), sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos,” begitu isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J dikutip dari Republika.co.id, Selasa (9/8/2022).
Bharada E merupakan tersangka pertama yang diumumkan oleh Kapolri. Selanjutnya pada Minggu (6/8/2022) Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua. Tersangka RR, dijerat dengan sangkaan Pasal 340, juncto Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Brigadir RR ini merupakan ajudan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Ijne Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Hari ini, Selasa (9/8/2022), kembali Kapolri mengumumkan tersangka ketiga yang sudah ditunggu banyak pihak. Dalam Jumpa Pers di Mabes Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
Menurut Jenderal Sigit, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.
Kasus yang terjadi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ini sudah berjalan satu bulan. Telah mengerucutkan 3 tersangka.***

Share this article
Bharada E memohon maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) melalui sebuah surat yang ditulisnya sendiri.