AYOJAKARTA.COM - Bharada E merupakan saksi kunci dari kematian Brigadir J.
Bharada E juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama).
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com (8/8/2022), kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa, menegaskan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya, Minggu (7/8/2022).
Jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini bisa mendapatkan persetujuan terkait saksi pelaku yang bekerjasama, maka ia akan mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Bharada E Bongkar 'Rahasia', Sebut Nama Atasan yang Jadi Dalang Penembakan Brigadir J
Keringanan hukuman yang akan didapat seperti pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Dalam hal ini tindakan pidana yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.
Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Istilah Hukum yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J
Untuk status Justice Collaborator ini hanya diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Ketika Bharada E memilih menjadi berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.
Selanjutnya, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.
Baca Juga: Pasal yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Dalam kasus ini nantinya seorang tersangka dengan status Justice Collaborator bisa menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian Brigadir J, sebelumnya sudah menegaskan bahwa Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator.
Mengutip dari kampus.republika.co.id bahwa justice collaborator merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam SEMA akan dijelaskan bahwa upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana tertentu harus diciptakan iklim yang kondusif antara lain dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif.***

Share this article
Berikut ini adalah ulasan mengenai keuntungan dan apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E dalam kasus kemarian Brigadir J.