AYOJAKARTA.COM - Dana KJP Plus bulan Agustus 2022 dikabarkan segera cair.
KJP Plus merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus, yang diterima oleh pelajar di wilayah DKI Jakarta.
Baru-baru ini, akun resmi UPT P4OP Disdik Jakarta memberikan keterangan kapan cairnya dana KJP Plus bulan Agustus 2022 ini.
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Orang yang Lahir di Bulan Ini Sudah Punya Dasar Jadi Orang Kaya, Bulan Apakah Itu?
Melalui keterangannya di media sosial, disebutkan bahwa dana KJP Plus Agustus 2022 akan segera cair dalam waktu dekat.
"Terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus silakan menunggu informasi berikutnya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan," demikian keterangannya melalui akun Instagram pada kolom komentar, dikutip AyoIndonesia.com dalam "KJP Plus Agustus 2022 Segara Cair! Simak Informasi UPT P4OP Disdik Jakarta".
Hal tersebut tentunya sedikit menjawab bahwa memang hingga saat ini belum dipastikan kapan KJP Plus Agustus 2022 akan cair.
Baca Juga: Nasehat Mbah Moen, Jangan Meludah Sembarangan di 2 Tempat Ini Bikin Rezeki Seret. Mana Saja ?
Beberapa kabar menyebutkan bahwa tanggal pencarian dana KJP Plus akan berlangsung pada pertengahan Agustus 2022.
Namun, hingga saat ini, tidak diketahui pasti tanggal cairnya KJP Plus bulan ini.
Sementara itu, beberapa syarat agar bisa menerima KJP adalah sebagai berikut:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat.
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuasatuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
5. Diusulkan oleh sekolah.
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas.
7. Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Baca Juga: Bacaan Dzikir di Hari Asyura, Sempurnakan Ibadah di 10 Muharram
Beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh para calon penerima KJP Plus 2022 di antaranya:
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download).
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download).
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
4. Fotocopy KTP.
5. Fotocopy Kartu Keluarga.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).*** (Iit Lita Apriani/AyoIndonesia.com)

Share this article
Baru-baru ini, akun resmi UPT P4OP Disdik Jakarta memberikan keterangan kapan cairnya dana KJP Plus bulan Agustus 2022 ini.