AYOJAKARTA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia pada 21 November 2024, termasuk untuk Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Daerah terus memantau dan mengevaluasi UMP yang berlaku pada tahun 2024.
Seiring dengan itu, tuntutan dari serikat buruh yang meminta kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 8-10% mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk terus memantau kelayakan hidup masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP 2025. Menurutnya, proses penetapan UMP 2025 masih dalam tahap penghitungan.
Baca Juga: Statistik Kenaikan UMP DKI Jakarta 14 Tahun Terakhir, Inflasi Tertinggi Tembus 9 Persen
Yassierli menambahkan bahwa masih ada sekitar dua minggu untuk merumuskan UMP di setiap provinsi, sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan digunakan dalam simulasi perhitungan UMP 2025.
Kenaikan UMP di Provinsi DKI Jakarta setiap tahun kerap menimbulkan polemik antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Saat ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 10% agar memenuhi kebutuhan hidup layak di Jakarta, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tetap menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP 2025.
Baca Juga: Soal Masalah Ketimpangan Sosial, Kun Wardana Janji Naikkan UMP DKI Jakarta
Penetapan UMP DKI Jakarta mengacu pada formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, penentuan UMP DKI Jakarta juga melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Keputusan akhir diambil oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Lantas, berapa perkiraan besaran UMP di DKI Jakarta pada 2025?
UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 818 Tahun 2023 sebesar Rp5.067.381, meningkat 3,38% dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp4.901.798.
Jika simulasi perhitungan menggunakan kenaikan serupa 3,38%, UMP DKI Jakarta tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp5.238.658. Namun, jika tuntutan buruh sebesar 10% diterima, maka estimasi UMP 2025 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp5.574.119.***

Share this article
Kemenaker akan umumkan UMP nasional pada 21 November 2024. Di DKI Jakarta, tuntutan buruh dan usulan Apindo jadi perhatian dalam penetapan.