AYOJAKARTA.COM - Menanggapi hasil dari rapat DPR RI yang membatalkan putusan MK terbaru menyoal Pilkada 2024, masyarakat Indonesia berbondong-bondong akan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada hari ini Kamis 22 Agustus 2024.
Selain itu, Partai Buruh melalui akun X officiallnya membagikan jadwal demo yang akan dilakukan selama 2 hari berkaitan dengan hasil rapat Baleg DPR.
Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan, pada:
Hari/tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan
Hari/tanggal: Jum’at, 23 Agustus 2024
Waktu : Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Jalur Alternatif
Untuk itu, bagi Anda yang tidak ingin terjebak arus lalin macet demonstrasi hari ini, bisa mencoba beberapa rute alternatif ini dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber:
1. Bagi Anda yang berasal dari arah timur yakni Tebet, Manggarai dan Cawang bisa menggunakan Jalur MT Haryono ke arah Jalan Saharjo menuju Pancoran lalu ambil Jalan Ampera Raya untuk hingdari Jalon Gatot Subroto dan Rasuna Said.
2. Bagi Anda yang berasal dari arah Selatan bisa menggunakan Jalan Jenderal Sudirman lalu ke arah Jalan KH. Mansyur, lalu Jalan Penjernihan, Jalan Penjompong Raya berakhir ke Jalan Kupingan Gatot Subroto
3. Anda yang berasal dari tol dalam kota Slipi/ Pal Merah bisa menggunakan Tol Tomang
4. Anda yang berasal dari arah utara yakni Kemayoran, Ancol dan Sunter bisa gunakan jalur Gunung Sahari ke Mangga Dua lalu ambil Jalan S Parman menuju Slipi.
5. Anda yang dari daerah barat yakni Pal Merah dan Kebon Jeruk bisa menggunaka jalur alternatif Arteri Pondok Indak ke Jalan Metro Pondok Indah lalu bisa ke Jalan Senayan menuju arah Selatan
*hindari jalan Gatot Subroto dan Sudirman
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Ajukan PK Kembali, Otto Hasibuan: Saya Yakin Kasus Sianida Ini...
Sebagai informasi DPR membatalkan Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXI/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah Pilkada 2024.
Putusan MK nomor 60 menyatakan partai atau partai gabungan parpol pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan memenuhi syarat dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap DPT yakni memperoleh suara sah 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah pemilih tetap provinsi.
Putusan MK ini membuat beberapa parpol bisa mengusung calonnya sendiri, namun dianulir oleh DPR RI dengan rapat kilat.
Lalu putusan nomor 70 menyatakan syarat usia minimal calon kepala daerah sejak KPU menetapkan pasangan calon bukan sejak calon terpilih dilantik.
Jika memperhatikan putusan ini Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi tidak bisa ikut berpartisipasi karena faktor usia, namun kembali dianulir oleh DPR RI.***

Share this article
Masyarakat dan Partai Buruh akan lakukan demo di depan Gedung DPR RI hari ini Kamis 22 Agustus 2024, jalur alternatif hindari kemacetan...