AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang pra peradilan hari ketiga, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat orang saksi meringankan.
Selain Dede Kurniawan dan Suharsono yang merupakan rekan kerja Pegi Setiawan di Bandung, tim juga menghadirkan Agus Gunawan serta Yoana selaku pemilik proyek.
Dalam kesaksiannya, Agus menyebut Pegi Setiawan sudah berada di proyek sejak hari pertama hingga proses penyelesaian.
Namun demikian, Agus mengaku tidak mengetahui perihal keberadaan Pegi di malam peristiwa kematian Vina pada 2016 silam.
Terkait dengan nama alias yang mungkin dimiliki Pegi, Pihak Termohon sempat mendapat keterangan langsung dari Dede Kurniawan.
Menurut Dede Kurniawan, oleh sejumlah rekan sesama buruh bangunan Pegi terkadang dipanggil dengan nama alias yakni Pego.
Suasana sidang sempat diwarnai teriakan dari pengunjung saat Pihak Termohon berusaha mengaitkan nama alias Pegi dari Pego menjadi Perong.
Sehubungan dengan proses jalannya sidang pra peradilan yang dinilai perang alibi, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan tanggapan.
Menurut Oegro, kepastian alibi yang paling dapat menjadi acuan dalam kasus Vina adalah BAP awal di tahun 2016 usai penyidik mendatangi rumah Pegi.
“Bagi saya kalo kuat sekali adalah BAP keluarga Pegi di awal waktu polisi datang ke rumahnya itu, itu Pegi dateng nggak?” ungkap Oegro.
Akibat ketiadaan informasi tersebut, Oegro justru menyayangkan proses penanganan awal kasus yang kini menjadi berlarut-larut.
Terkait dengan proses pembuatan DPO, Oegro juga mempertanyakan proses yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik.
Untuk membuat suatu DPO, Oegro menyebut perlu adanya sejumlah persyaratan yang harus sudah dipenuhi sebelum penetapan.
“Sebelum dijadikan sebagai DPO, biasanya diperiksa dulu sebagai tersangka, kalau dipanggil beberapa kali tidak hadir baru dibuatkan DPO,” imbuh Oegro.
Dengan mengacu kepada kelengkapan prosedur tersebut, maka proses penangkapan terhadap tersangka akan memiliki alasan yang jelas.
Keterangan dari Saka Tatal perihal ciri fisik Pegi alias Perong yang menurutnya berbeda jauh dengan Pegi Setiawan, oleh Oegro disebut sebagai dampak dari penanganan awal.
Terkait dengan hadirnya sejumlah saksi yang hadir dalam sidang pra peradilan untuk alibi Pegi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman memberi tanggapan.
Baca Juga: Suharsono Pastikan Pegi Setiawan di Bandung Saat Kejadian Pembunuhan Vina
Menurut Profesor Hibnu Nugroho, kasus penangkapan terhadap Pegi merupakan suatu fenomena luar biasa karena menjadikan sidang formil menjadi materil.
“Baru kali ini saya melihatnya, Pegi ini yang membawa sidang pra peradilan memeriksa saksi sampai pertanyaan mendalam dan komprehensif,” ungkap Hibnu.

Share this article
Menurut Dede Kurniawan, oleh sejumlah rekan sesama buruh bangunan Pegi terkadang dipanggil dengan nama alias yakni Pego.