AYOJAKARTA.COM – Guna mengoptimalkan mobilitas warga khususnya pengguna Transportasi Umum, Pemprov Jakarta memberikan layanan gratis bagi calon penumpang.
Tidak berlaku secara menyeluruh, layanan gratis bagi pengguna Transportasi Umum yang disediakan Pemprov Jakarta hanya diperuntukkan bagi sekitar 15 golongan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, Pemprov Jakarta berharap akan dapat meningkatkan kesadaran terhadap pengguna Transportasi Umum.
Baca Juga: Layarnya HDR10 Plus! Ini Spesifikasi Infinix Hot 60 Pro Plus: Cocok Buat yang Hobi Nonton Film
Selain layanan Transjakarta, 15 golongan masyarakat yang termasuk di dalamnya juga digratiskan setiap kali menggunakan MRT atau LRT serta Transjabodetabek.
Guna memperluas cakupan dan mobilitas warga khususnya warga sekitar, Gubernur Jakarta telah berencana akan membuka lima trayek Trans Jabodetabek yang baru.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut akan memberlakukan kebijakan gratis transportasi umum di pekan pertama bulan Mei.
“Kita akan membebaskan 15 golongan, saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta juga sudah membuka rute baru tujuan Alam Sutera-Blok M yang memungkinkan warga menikmati layanan transportasi umum secara lebih nyaman.
15 Golongan Prioritas Layanan Transpostasi Gratis
Terkait dengan 15 golongan yang akan memperoleh manfaat gratis transportasi umum, Gubernur Jakarta telah menetapkan PNS serta pensiunan sebagai penerima layanan.
Baca Juga: Sinergi Jalanan! Yamaha dan Awak Media Nikmati Serunya R25 & MT-25
Adapun golongan kedua penerima layanan transportasi umum gratis adalah tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta.
Kategori ketiga golongan warga masyarakat yang akan digratiskan dari layanan transportasi umum adalah pelajar atau peserta didik penerima Program KJP.
Layanan transportasi gratis juga akan diberikan kepada karyawan swasta atau pekerja sesuai UMP, yang pembayaran gajinya dilakukan melalui Bank DKI.
Kategori penerima manfaat layanan transportasi gratis selanjutnya adalah Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa, Tim PKK, dan Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
Adapun golongan penerima layanan transportasi umum gratis berikutnya adalah penerima Raskin yang berdomisili di sekitar Jabodetabek, anggota TNI-Polri, Veteran dan Disabilitas.
Baca Juga: Viral di TikTok! Begini Kronologi Jemaah Haji Bulukumba yang Tersesat di Sekitar Masjid Nabawi
Selain sebelas golongan tersebut, layanan transportasi gratis juga diberikan kepada Lansia diatas 60 tahun, Marbot atau Pengurus Masjid.
Golongan keempat belas yang dipastikan akan mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jabodetabek adalah Pendidik atau Pengajar di lingkungan PAUD.
Sedangkan golongan terakhir yang juga akan mendapatkan layanan transportasi gratis adalah Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Untuk mendapatkan layanan, 15 golongan calon penerima manfaat perlu terlebih dahulu melakukan pengajuan dan verifikasi serta pemberian kartu jika memenuhi syarat. ***

Share this article
Terkait dengan 15 golongan yang akan memperoleh manfaat gratis transportasi umum, Gubernur Jakarta telah menetapkan PNS serta pensiunan...