AYOJAKARTA.COM — KPM siswa-siswi jenjang SD, SMP, dan SMA sedang menantikan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 periode salur bulan Mei 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta belum mencairkan dana bantuan KJP Plus periode Mei, dan ternyata bisa gagal dicairkan untuk kategori penerima yang salah satunya terdeteksi sudah mampu atau sejahtera.
Bansos KJP Plus, merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan.
Tujuan pemberian program bantuan KJP Plus ini untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi jenjang sekolah dasar hingga menengah atas, yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Penerima bansos KJP Plus ini wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus diberikan dalam bentuk non tunai yang akan top up ke rekening Bank DKI masing-masing penerima bansos.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 12 Mei 2024, berikut rincian nominal bantuan KJP Plus periode Mei 2024 untuk tiap jenjang pendidikan, sebagai bantuan:
Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2024 Cair? Ternyata Ini Ini Alasan Dana Belum Disalurkan!
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Dana bantuan KJP Plus periode Mei juga berbeda-beda dan diklasifikasikan berdasarkan klaster serta diterima melalui PPDB
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB:
Baca Juga: Selesai Pendaftaran, KJP Plus Melakukan Ini sebagai Proses Berikutnya untuk Tahap Pencairan
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
Rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:
Baca Juga: Terungkap Penyebab KJP Plus Mei 2024 Belum Cair, Ternyata Masih Melakukan Proses Ini
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
Biaya rutin dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan dengan alokasi pencairan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Kartu KJP Plus ini juga dapat digunakan untuk berbelanja secara non tunai dengan cara tapping pada mesin EDC Bank DKI, atau memakai digital payment JakOne Mobile siswa penerima KJP.
Sampai saat ini, KPM siswa penerima bansos KJP Plus masih menunggu pencairan bansos.
Biasanya batas maksimal tanggal pencairan KJP Plus tidak lebih dari tanggal 10 bulan Maret seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya.
Ternyata tidak semua KPM siswa penerima KJP plus bukan sebelumnya bisa mendapatkan kembali pencairan di bulan Mei 2024.
Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengecekan dan validasi data terbaru bagi calon penerima bansos yang dinyatakan layak.
Lalu apa saja penyebab kegagalan pencairan dana bansos KJP Plus untuk KPM siswa penerima?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman jakarta.go.id/kjp-plus, berikut penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bantuan KJP Plus periode Mei:
Baca Juga: Bantuan hingga Rp450 Ribu, Ternyata Ini Penyebab Kenapa KJP Plus Penerima Tidak Diberikan
1. Terdeteksi di dalam satu KK, KPM memiliki anggota keluarga baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.
2. Orang tua wali siswa penerima sudah dinyatakan sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu) oleh Pemerintah daerah terkait.
3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.
4. Orang tua dari KPM siswa terdeteksi memiliki harta bergerak dan aset yang besar.
5. Orang tua wali terdeteksi memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.
6. Orang tua wali terdeteksi memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
7. Memiliki Data DTKS Kemensos RI milik siswa atau orang tua siswa yang tidak padan atau tidak sinkron dengan Data Kependudukan (Dukcapil).
8. KPM siswa penerima sudah meninggal dunia.
9. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.
10. Sudah tidak mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (Muskel) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.
Jika ingin mengetahui daftar penerima dan progres pencairan dana bansos KJP Plus periode Mei maka dapat mengakses secara berkala status penerima dan pencairan di kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa memantau akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.