Hati-Hati KJP Plus Mei 2024 Bisa Gagal Cair karena 10 Kategori Penerima Ini, Jadi Penyebab Dana Tak Kunjung Dicairkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

AYOJAKARTA.COM — KPM siswa-siswi jenjang SD, SMP, dan SMA sedang menantikan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 periode salur bulan Mei 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus periode salur Mei 2024 untuk peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta belum mencairkan dana bantuan KJP Plus periode Mei, dan ternyata bisa gagal dicairkan untuk kategori penerima yang salah satunya terdeteksi sudah mampu atau sejahtera.

Bansos KJP Plus, merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan.

Tujuan pemberian program bantuan KJP Plus ini untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi jenjang sekolah dasar hingga menengah atas, yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Penerima bansos KJP Plus ini wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana bantuan KJP Plus diberikan dalam bentuk non tunai yang akan top up ke rekening Bank DKI masing-masing penerima bansos.

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 12 Mei 2024, berikut rincian nominal bantuan KJP Plus periode Mei 2024 untuk tiap jenjang pendidikan, sebagai bantuan:

Baca Juga: Kapan KJP Plus Mei 2024 Cair? Ternyata Ini Ini Alasan Dana Belum Disalurkan!

1.  SD/SDLB/MI

-  Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

2. SMP/SMPLB/MTs

- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

3. SMA/SMALB/MA

-  Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
-  Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Dana bantuan KJP Plus periode Mei juga berbeda-beda dan diklasifikasikan berdasarkan klaster serta diterima melalui PPDB

Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB:

Baca Juga: Selesai Pendaftaran, KJP Plus Melakukan Ini sebagai Proses Berikutnya untuk Tahap Pencairan

1. SMA Klaster 1

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

2. SMA Klaster 2

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari  biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

3. SMA Klaster 3

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

Rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:

Baca Juga: Terungkap Penyebab KJP Plus Mei 2024 Belum Cair, Ternyata Masih Melakukan Proses Ini

1. SMK Klaster 1

- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

2. SMK Klaster 2

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

3. SMK Klaster 3

-  Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan
-  Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

Biaya rutin dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan dengan alokasi pencairan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.

Dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Kartu KJP Plus ini juga dapat digunakan untuk berbelanja secara non tunai dengan cara tapping pada mesin EDC Bank DKI, atau memakai digital payment JakOne Mobile siswa penerima KJP.

Sampai saat ini, KPM siswa penerima bansos KJP Plus masih menunggu pencairan bansos.

Biasanya batas maksimal tanggal pencairan KJP Plus tidak lebih dari tanggal 10 bulan Maret seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya.

Ternyata tidak semua KPM siswa penerima KJP plus bukan sebelumnya bisa mendapatkan kembali pencairan di bulan Mei 2024.

Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengecekan dan validasi data terbaru bagi calon penerima bansos yang dinyatakan layak.

Lalu apa saja penyebab kegagalan pencairan dana bansos KJP Plus untuk KPM siswa penerima?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman jakarta.go.id/kjp-plus, berikut penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bantuan KJP Plus periode Mei:

Baca Juga: Bantuan hingga Rp450 Ribu, Ternyata Ini Penyebab Kenapa KJP Plus Penerima Tidak Diberikan

1. Terdeteksi di dalam satu KK, KPM memiliki anggota keluarga baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.

2. Orang tua wali siswa penerima sudah dinyatakan sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu) oleh Pemerintah daerah terkait.

3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.

4. Orang tua dari KPM siswa terdeteksi memiliki harta bergerak dan aset yang besar.

5. Orang tua wali terdeteksi memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.

6. Orang tua wali terdeteksi memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

7. Memiliki Data DTKS Kemensos RI milik siswa atau orang tua siswa yang tidak padan atau tidak sinkron dengan Data Kependudukan (Dukcapil).

8. KPM siswa penerima sudah meninggal dunia.

9. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.

10. Sudah tidak mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (Muskel) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.

Jika ingin mengetahui daftar penerima dan progres pencairan dana bansos KJP Plus periode Mei maka dapat mengakses secara berkala status penerima dan pencairan di kjp.jakarta.go.id.

Atau bisa memantau akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.