AYOJAKARTA.COM – Polisi berhasil menangkap penjual tiket palsu Coldplay. Pelaku berinisial RA tertangkap di rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan bahwa pelaku melakukan operasinya dengan cara menjiplak tiket asli yang dia punya.
"Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban," ujar Bintoro, dikutip dari Suara.com.
Pelaku RA menipu beberapa korban dengan total pembelian 24 tiket seharga Rp312 juta. RA tertangkap atas laporan yang diberikan oleh korban berinisial FSA dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Chris Martin Buat Pantun saat Konser Coldplay: Boleh Dong Pinjam Seratus
Disampaikan Bintoro, pelaku RA kegiatan sehari-harinya adalah wiraswasta dan melakukan aksinya dari mulut ke mulut.
Bintoro mengungkapkan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta menjalankan aksinya dari mulut ke mulut.
Awalnya para korban diperlihatkan tiket asli oleh pelaku, namun begitu selesai transaksi ternyata yang diberikan adalah tiket palsu.
"Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu," ucap Bintoro.
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan bahwa RA menjalankan aksi penipuan ini seorang diri.
Atas kasus ini, RA terkena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk korban kami masih mendalami karena yang melapor masih satu dan infonya masih ada yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban," kata Bintoro.***

Share this article
Polisi berhasil menangkap penjual tiket palsu Coldplay. Pelaku berinisial RA tertangkap di rumah Kawasan Mampang Prapatan.