AYOJAKARTA.COM — Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat puluhan tindakan buruk yang membuat siswa terancam dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola KJP Plus (P4OP) mengingatkan para penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka status penerima KJP Plus terancam atau dapat dicabut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa status penerima KJP Plus dapat dicabut jika penerima:
1. membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
2. merokok;
3. menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
4. melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
5. terlibat dalam kekerasan/perundungan;
6. terlibat tawuran;
7. terlibat geng motor/geng sekolah;
8. minum minuman keras/minuman beralkohol;
9. terlibat pencurian;
10. melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
11. terlibat perkelahian;
12. terlibat penipuan;
13. terlibat mencontek massal;
14. membocorkan soal/kunci jawaban;
15. terlibat pornoaksi/pornografi;
16. menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring;
17. membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
20. menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
21. menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
22. meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan
23. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Lalu apakah KJP Plus untuk bulan November sudah cair?
Untuk mengetahui status pencairan KJP Plus November, para penerima dapat memeriksanya melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau menggunakan aplikasi KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan imbauan kepada para penerima KJP Plus agar rutin memeriksa status pencairan.
Selain itu, para penerima diingatkan untuk segera mencairkan dana KJP Plus setelah dana tersebut tersedia.
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Segera Cair? Simak Kabar Terbaru di Sini
Besaran Dana KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, biaya transportasi, dan biaya perlengkapan sekolah.
Berikut besaran dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan
Sebagai catatan tambahan, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp100 ribu setiap bulannya.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

Share this article
Terdapat puluhan tindakan buruk yang membuat siswa terancam dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus.