AYOJAKARTA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Rafael, membuatnya menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo, ke dalam jeruji besi.
Dikutip dari Suara.com, hakim yang memimpin sidang membacakan putusannya, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun."
Keputusan ini memberikan pukulan keras terhadap Rafael, yang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta miliar, subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Jika pembayaran tidak dilakukan dalam satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau alternatifnya, dijatuhi hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Vonis 14 tahun tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah menuntut agar Rafael Alun divonis dengan hukuman penjara sebanyak itu.
Mario Dandy sebelumnya telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat terhadap remaja bernama David Ozora.
Keputusan tersebut menjadi pemicu pengawasan terhadap kekayaan Rafael, yang dikenal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan.
Penyelidikan terhadap Rafael dimulai setelah tindakan brutal yang dilakukan oleh putranya, Mario.
Penganiayaan tersebut menciptakan kecurigaan terhadap kekayaan Rafael, yang dianggap mencurigakan oleh publik.
KPK kemudian melakukan penulusuran dan menetapkan Rafael sebagai tersangka korupsi.
Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Sidang perdana membuka fakta-fakta tersebut dan menunjukkan keterlibatan Rafael dalam praktik korupsi dan pencucian uang.***

Share this article
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Rafael, membuatnya menyusul anaknya, Mario Dandy.