AYOJAKARTA.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang vonis atas kasus jual beli narkoba jenis sabu, Selasa, 9 Mei 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumbar tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV,Selasa, 9 Mei 2023.
Baca Juga: Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Berikut Alasannya
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup,” sambungnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyampaiannya, hakim mengungkapkan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap mantan Kapolda Sumbar.
Hakim juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Belum Puas dan Minta Revisi
Usai selesai sidang, mantan Kapolda Sumbar tersebut menghampiri penasihat hukumnya yang tidak lain adalah Hotman Paris.
Pada saat itu dirinya terlihat santai dan tersenyum lebar di ruang sidang usai hakim memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup yang lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumya, Hotman Paris meyakini bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati oleh hakim.
Ternyata insting dari pengacara kondang ini tepat, Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup.
“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim menyatakan bersalah saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman Paris.
Sementara itu, selesai sidang Hotman Paris mengucapkan syukur karena kliennya tidak jadi divonis hukuman mati.
“Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meskipun demikian, Menurutnya perjuangannya tidak hanya sampai di situ saja melainkan masih panjang.
Baca Juga: Full Senyum! Ekspresi Teddy Minahasa Jelang Putusan Hakim Disorot di Kasus Pengedaran Narkoba
Nantinya masih ada upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK,” sambungnya.***

Share this article
Hotman Paris sudah meyakini bahwa kliennya, Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati oleh hakim.