AYOJAKARTA.COM - Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, akhirnya menjalani sidang untuk mendapatkan vonis kasus narkoba yang menyeretnya.
Saat sidang berlangsung hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Baca Juga: Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Berikut Alasannya
Jon Sarman Saragih selaku Ketua Hakim kasus Teddy Minahasa juga mengungkapkan alasan dirinya menjatuhkan hukuman tersebut.
Hal yang meringankan Teddy adalah sebelumnya ia tidak pernah dihukum saat bertugas di Polri selama lebih dari 30 tahun.
Dedikasi dan prestasi masa lalunya yang melunakkan putusan Teddy, menurut Ketua Mahkamah Agung John Thurman Salagi.
Baca Juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hotman Paris Masih Belum Puas dan Minta Revisi
"Perihal meringankan, karena terdakwa belum pernah melanggar hukum dan telah lama mengabdi" ungkap Jon Sarman Saragih dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada (9/5/2023).
Menurut Hakim, Teddy telah bekerja keras dan memberikan kontribusi positif dalam kepolisian.
Selain itu ia juga dikenal sebagai Kapolda yang sukses memberantas narkoba di wilayah Sumatera Barat.
Meski demikian, Teddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Teddy minahasa terbukti melanggar Pasal 114(2) dan 112(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Kasus Teddy Minahasa mendapat perhatian karena dia adalah mantan kapolres dan diyakini memiliki reputasi yang baik.
Baca Juga: Full Senyum! Ekspresi Teddy Minahasa Jelang Putusan Hakim Disorot di Kasus Pengedaran Narkoba
Tetapi ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari aturan hukum.
Sebagai mantan Kapolres setempat, Teddy menjadi panutan dan panutan bagi bawahannya dan masyarakat.
Namun, Teddy mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan terlibat dalam skandal narkoba.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini sehingga keputusan ini memaksa Teddy Minahasa menerima konsekuensi dari perbuatannya.***

Share this article
Teddy Minahasa dianggap belum pernah melanggar hukum dan suda lama mengabdi di Polri sehingga hakim putuskan divonis penjara seumur hidup.