AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya pantas bebas dari tindak pidana kasus narkoba.
Hal ini dikarenakan Teddy Minahasa telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti untuk membatalkan penjualan narkoba.
“Di sesi terakhir ini, pada waktu terdakwa bertanya kepada ahli dari JPU, lagi-lagi ahli menyatakan bahwa apabila si A selaku atasan yang dalam kasus ini adalah Teddy Minahasa,” kata Hotman Paris dikutip ayojakarta.com melalui YouTube MERTO TV, Selasa (7/3/2023).
“Sudah memerintahkan agar dilakukan pemusnahan dan penarikan narkoba tanggal 24 September, maka si B, si C, dan si D dalam hal ini yaitu dalam hal ini adalah Kapolres, asistennya si Arif, dan cewek itu namanya Linda sudah mendapat perintah tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya Kapolres Bukittinggi juga telah menyatakan siap atas perintah tersebut, sehingga jika tetap dilakukan penjualan narkoba beberapa hari kemudian.
Sehingga Teddy Minahasa yang memberikan perintah di awal kemudian menariknya, hal tersebut yang menjadi dasar bebas dari tindak pidana.
“Bahkan Kapolres menyatakan siap perintah laksanakan, maka kalau kemudian tetap dilakukan penjualan narkoba beberapa hari kemudian,” ujar Hotman Paris.
“Maka si A yang memberikan perintah di awal yang kemudian menariknya, dalam hal ini Teddy Minahasa bebas dari tindak pidana, ini inti pokok daripada kasus ini,” imbuhnya.
Bukan itu saja, Hotman Paris juga menyebut bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Eva Achjani Zulfa tidak mengerti sedikitpun tentang Undang-Undang ITE.
Maka dari itu, menurutnya kesaksian ahli tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai ahli.
Baca Juga: Masih Bingung Fitur Proxy WhatsApp Buat Apa? Berikut Pengertian dan Cara Penggunaan
“Yang kedua, ahli yang diajukan JPU sama sekali tidak mengerti tentang Undang-Undang ITE, mengenai bukti chat elektronik itu harus di forensik dan harus satu kesatuan,” ujar Hotman Paris.
“Tidak boleh dipenggal-penggal, dia bilang dia tidak mengerti bukan ahli. Jadi kesaksian dia hari ini tidak memenuhi syarat sebagai ahli,” imbuhnya.
Padahal menurutnya, Teddy Minahasa didakwa karena adanya chat di whatsapp , tetapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak mengerti tentang pembuktian chatting menurut Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari terdakwa akan mengajukan ahli ITE dan ahli hukum yang mengerti tentang Undang-Undang ITE.
Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Malam Nisfu Syaban yang Bisa Dilakukan, Perbanyak Baca Doa Ini Selepas Maghrib
Pengacara kondang ini juga kembali menegaskan bahwa roh dari kasus narkoba yang sedang digeluti oleh kliennya hanya satu.
Yaitu bila sang pemberi perintah sudah menginstruksikan untuk menghentikan, memusnahkan, dan menarik dan tidak jadi menjual barang narkoba tersebut.
Maka menurutnya sudah tidak ada lagi istilah meeting of mind serta sudah tidak ada lagi pemufakatan kejahatan pasal 55 KUHP Pidana dan yang memberikan perintah bebas dari ancaman pidana.
“Itu kata ahli dari JPU dan sudah diutarakan berulang-ulang, artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU harusnya tereliminasi,” pungkasnya.***

Share this article
Hotman Paris PD alias percaya diri sebut kliennya, Teddy Minahasa bisa bebas. Apa yang mendasari pernyataannya tersebut? Simak di sini!