Hotman Paris PD Sebut Teddy Minahasa Bisa Bebas Kasus Narkoba, Ini Alasannya!

Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa

Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa

AYOJAKARTA.COM Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya pantas bebas dari tindak pidana kasus narkoba.

Hal ini dikarenakan Teddy Minahasa telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti untuk membatalkan penjualan narkoba.

“Di sesi terakhir ini, pada waktu terdakwa bertanya kepada ahli dari JPU, lagi-lagi ahli menyatakan bahwa apabila si A selaku atasan yang dalam kasus ini adalah Teddy Minahasa,” kata Hotman Paris dikutip ayojakarta.com melalui YouTube MERTO TV, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1, Kuasa Hukum AG Beberkan Nasib Pendidikan Kekasih Mario Dandy Saat Ini

“Sudah memerintahkan agar dilakukan pemusnahan dan penarikan narkoba tanggal 24 September, maka si B, si C, dan si D dalam hal ini yaitu dalam hal ini adalah Kapolres, asistennya si Arif, dan cewek itu namanya Linda sudah mendapat perintah tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya Kapolres Bukittinggi juga telah menyatakan siap atas perintah tersebut, sehingga jika tetap dilakukan penjualan narkoba beberapa hari kemudian.

Sehingga Teddy Minahasa yang memberikan perintah di awal kemudian menariknya, hal tersebut yang menjadi dasar bebas dari tindak pidana.

“Bahkan Kapolres menyatakan siap perintah laksanakan, maka kalau kemudian tetap dilakukan penjualan narkoba beberapa hari kemudian,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Waduh! Disentil Andy Noya Terkait Kepemilikan Moge, Sri Mulyani: Akui Punya Suami, Tapi Tak Boleh Dinaiki

“Maka si A yang memberikan perintah di awal yang kemudian menariknya, dalam hal ini Teddy Minahasa bebas dari tindak pidana, ini inti pokok daripada kasus ini,” imbuhnya.

Bukan itu saja, Hotman Paris juga menyebut bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Eva Achjani Zulfa tidak mengerti sedikitpun tentang Undang-Undang ITE.

Maka dari itu, menurutnya kesaksian ahli tersebut tidaklah memenuhi syarat sebagai ahli.

Baca Juga: Masih Bingung Fitur Proxy WhatsApp Buat Apa? Berikut Pengertian dan Cara Penggunaan

“Yang kedua, ahli yang diajukan JPU sama sekali tidak mengerti tentang Undang-Undang ITE, mengenai bukti chat elektronik itu harus di forensik dan harus satu kesatuan,” ujar Hotman Paris.

“Tidak boleh dipenggal-penggal, dia bilang dia tidak mengerti bukan ahli. Jadi kesaksian dia hari ini tidak memenuhi syarat sebagai ahli,” imbuhnya.

Padahal menurutnya, Teddy Minahasa didakwa karena adanya chat di whatsapp , tetapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak mengerti tentang pembuktian chatting menurut Undang-Undang ITE.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari terdakwa akan mengajukan ahli ITE dan ahli hukum yang mengerti tentang Undang-Undang ITE.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Malam Nisfu Syaban yang Bisa Dilakukan, Perbanyak Baca Doa Ini Selepas Maghrib

Pengacara kondang ini juga kembali menegaskan bahwa roh dari kasus narkoba yang sedang digeluti oleh kliennya hanya satu.

Yaitu bila sang pemberi perintah sudah menginstruksikan untuk menghentikan, memusnahkan, dan menarik dan tidak jadi menjual barang narkoba tersebut.

Maka menurutnya sudah tidak ada lagi istilah meeting of mind serta sudah tidak ada lagi pemufakatan kejahatan pasal 55 KUHP Pidana dan yang memberikan perintah bebas dari ancaman pidana.

“Itu kata ahli dari JPU dan sudah diutarakan berulang-ulang, artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU harusnya tereliminasi,” pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).