AYOJAKARTA.COM - Buntut kasus kekayaan tak wajar dan dugaan pencucian uang, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN.
Kabar pemecatan Rafael Alun Trisambodo ini diumumkan langsung melalui akun Twitter @KemenkeuRI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, akhirnya Rafael Alun dipecat," tulis cuitan Twitter @KemenkeuRI.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan senilai Rp56 miliar.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu dinilai tak wajar.
Bahkan, PPATK telah memblokir 40 rekening milik Rafael.
Dalam rekening tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan yakni mutasi hingga Rp500 miliar.
Selain itu, Rafael juga diketahui memiliki beberapa perusahaan yang ternyata tidak dilaporkan di LHKPN.
Dua diantaranya merupakan saham milik sang istri, Ernie Meike.
Di sisi lain, imbas pemecatan Rafael ini, ia harus rela kehilangan dana pensiun yang kelak seharusnya bisa didapat saat masa tua.
Lantas berapa jumlah uang pensiun Rafael seandainya ia tak dipecat sebagai ASN?
Sebagaimana diketahui, setiap ASN atau PNS akan mendapatkan uang pensiunan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Biasanya, ASN atau PNS akan masuk masa pensiun pada usia 56 tahun.
Rafael sendiri diketahui merupakan pejabat aselon III di DJP Kemenkeu.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com, pangkat pejabat eselon III terendah yakni masuk dalam golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019, berikut rincian uang pensiunan ASN atau PNS berdasarkan golongan.
- Golongan III/d adalah minimal Rp1.560.800 atau Rp 1,5 juta, dan maksimal Rp3.597.800 per bulan atau Rp 3,5 juta.
- Golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang diterima minimal Rp1.560.800 dan maksimal Rp 4.246.300 atau Rp 4,2 juta per bulan.***

Share this article
Jika tak dipecat sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo mendapat uang pensiunan dengan jumlah Rp3 jutaan hingga Rp4 jutaan.