AYOJAKARTA.COM - Pasca peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukannya, Mario Dandy seolah menjadi bahan gunjingan para netizen.
Beredar sebuah video Mario Dandy seorang anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah memamerkan Rubicon pribadinya. Hal ini menjadi sorotan publik.
Netizen menilai Mario Dandy sakti, pasalnya ia memamerkan Rubicon pribadinya di kawasan Gunung Bromo yang jelas memiliki aturan larangan membawa mobil pribadi.
Baca Juga: Pahami Baik-baik! Ini Kemuliaan Orang Berhijrah yang Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Apa Saja?
Kasus tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy yang menyebabkan korbannya David mengalami koma, dianggap sangat brutal. Publik masih ramai memperbincangkan hal tersebut.
Bahkan segala sesuatu yang terkait dengan Mario Dandy termasuk video-video aksinya memamerkan Rubicon pribadinya menjadi bulan-bulanan netizen.
Saat ini pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentunya sedang menangani kasus tersebut dan diharapkan Mario Dandy sebagai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Baru-baru ini heboh diperbincangkan oleh netizen terkait video 'kesaktian' Mario Dandy dengan Rubicon pribadinya.
Dikutip Ayojakarta.com melalui akun Instagram @undercover.id terlihat sebuah video Mario Dandy sedang menunjukkan ketangkasannya dalam mengemudikan Rubicon.
Namun bukan ketangkasan yang menjadi buah bibir netizen, melainkan lokasi rekaman video tersebut berada di Sabana, Gunung Bromo.
Dinilai sakti, Mario Dandy bisa dengan mudahnya membawa Rubiconya ke area Saban Gunung Bromo, padahal ada larangan terkait penggunaan mobil pribadi di area gunung Bromo.
Jelas tercantum aturan yang melarang membawa kendaraan pribadi ke area Gunung Bromo, sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor: SK.88/21/BT.1/2012.
Menurut akun Askrlfess dari postingan tersebut, terlihat Mario Dandy dengan sengaja memamerkan kekayaannya dengan mengendarai Rubicon milik pribadinya di area Sabana Gunung Bromo.
"Fess dari postingannya si Dandy lagi pamerin Rubicon yang gue bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo?" kata akun @Askrlfess dikutip Ayojakarta.com melalui akun Instagram @undercover.id.
"Bukannya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor: SK.88/21/BT.1/2012 yang gue googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yang diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas," sambungnya.
Belum diketahui alasan atas aksinya tersebut, Mario Dandy dianggap sudah melanggar peraturan.
Tetapi netizen juga mempertanyakan apakah memang dalam momen itu, anak Dirjen Pajak tersebut memang sedang melakukan urusan dinas.
"Berarti postingan ini sudah melanggar peraturan loh, atau si Dandy ini lagi ada urusan Dinas ya?," ujar akun @Askrfess.
Ini bisa menjadi keberuntungan Mario Dandy yang dengan bebas beraksi mengemudikan Rubicon di area Gunung Bromo.
Jelas disampaikan pada unggahan akun @ayoketamannasional dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) (Minggu, 27/11/2022), menyebutkan bahwa adanya pembatasan terhadap mobil yang akan masuk ke Gunung Bromo dan sekitarnya.
Diketahui aturan tersebut telah berlaku sejak beberapa tahun yang lalu, dan untuk memasuki area kawasan Gunung Bromo pengunjung dapat menggunakan mobil jeep yang sudah disediakan.
Kalaupun memang ada yang diperbolehkan masuk, tentunya itu sudah mendapat pengecualian atau mendapatkan izin dari pihak pengurus.***

Share this article
Mario Dandy dengan santai naik Rubicon miliknya di Sabana, Gunung Bromo padahal ada larangan soal mobil pribadi. Kok bisa ya?