AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David hingga kini masih menjadi sorotan.
Bahkan, Mario Dandy mendapat desakan dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio atau MDS terhadap David, Anggota Komisi III DPR RI menyarankan untuk pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP.
Lantas apakah nasib Mario Dandy akan sama dengan Ferdy Sambo?
Dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi suara.com berjudul "Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal Kayak Sambo?", menurut Anggota Komisi III DPR RI yakni Habiburokhmam menyebut bahwa tindakan Mario Dendy itu sangat keji dan patut dihukum berat, pada Minggu 26 Februari 2023.
“Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” tutur Anggota Komisi III DPR RI.
Selain desakan yang muncul dari anggota Komisi III DPR RI, ada juga desakan dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum David.
“Kami arahnya juga ke sana. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” ujar pihak LBH Ansor, M Syahwan Arey.
Desakan lain juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI lainnya yakni dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid bahwa dirinya juga meminta kepada polisi yang menangani kasus penganiayaan terhadap David agar bisa dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana.
Menurut Jazilul Fawaid tindakan yang dilakukan Mario Dandy Satrio itu tindakan layaknya manusia kesetanan, hingga sifat kemanusiaannya hilang.
“Kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kekerasan kepada anak, penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan,” pungkas Jazilul Fawaid.***

Share this article
Anggota DPR RI sarankan Mario Dandy dihukum sesuai pasal 340 juncto 53 KUHP, karena dinilai sangat keji.