AYOJAKARTA.COM – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji memberikan tanggapan atas vonis yang diberikan hakim kepada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap mantan ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim membacakan putusan atau vonis kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup.
Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan beberapa polisi termasuk Ferdy Sambo merupakan perkara yang sangat menarik.
Selain mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo adalah perkara yang menarik, Susno juga menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia terhipnotis oleh kasus ini.
“Perkara ini sangat menarik, sejak bulan Juli kurang lebih 7 bulan masyarakat Indonesia terhipnotis oleh perkara ini, menyita perhatian, ditayangkan di berbagai media, dan sangat melelahkan,” kata Susno Duadji dalam siaran YouTube-nya, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo DIvonis Mati oleh Hakim, Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J: Ini Kemenangan Kita Semua!
“Alhamdulillah sudah vonis dan vonisnya agak mengejutkan, lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa,” ucapnya.
Menurut Susno Duadji vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan menimbulkan banyak pertanyaan.
Selain itu, vonis mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo juga menjadi sejarah bagi PN Jakarta Selatan.
“Saya rasa jarang hukuman mati dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan atau mungkin belum pernah,” tutur Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, apabila melihat dari kacamata hukum, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Saya Kira Keputusan yang Ada...
“Kembali kita melihat pasal yang didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 ya memang ancaman hukumannya tertinggi adalah hukuman mati,” jelasnya.
Dalam menentukan vonis kepada terdakwa, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang didapat selama persidangan.
Dalam sidang putusan, hakim mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga unsur-unsur pada Pasal 340 terpenuhi.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri pada 2008-2009 tersebut mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU merupakan hal yang biasa dan bisa dilakukan.
“Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU bisa dan biasa,” katanya.
“Bisa juga lebih rendah, bisa juga membebaskan, karena hakim sangat bebas di dalam menjatuhkan hukuman,” sambungnya.
Selain melihat fakta di persidangan dan unsur-unsur Pasal 340 sudah terpenuhi, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan.
Dalam sidang Ferdy Sambo, hakim menyebutkan tidak ditemukan hal yang meringankan tetapi banyak ditemukan hal-hal yang memberatkan.
Susno Duadji menjelaskan apabila tidak ada hal yang meringankan justru ditemukan hal yang memberatkan mau tidak mau hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo adalah hukuman tertinggi yaitu hukuman mati.
Menurut Susno Duadji hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah tepat.
“Kalau menurut saya secara hukum sudah tepat, secara filosofi hukum sudah tepat, berdasarkan keadilan masyarakat sudah tepat,” pungkasnya.***

Share this article
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji memberikan tanggapan atas vonis mati Ferdy Sambo.