AYOJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer secara resmi telah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Vonis ini diberikan dengan mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Tak hanya itu saja, beberapa hal lain juga dipertimbangkan menjadi hal-hal yang meringankan terhadap vonis Bharada E.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer terpaut sangat jauh dari apa yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.
Baca Juga: Vonis Richard Eliezer Dianggap sebagai Sejarah Hukum Indonesia? Ketua LPSK Tak Akan Henti Kawal
Sebelumnya, JPU telah menuntut anak buah Ferdy Sambo itu dengan hukuman 12 tahun penjara atas perannya di pembunuhan Brigadir J.
Nasib Eliezer di Polri
Setelah menjalani lamanya masa persidangan, akhirnya Richard Eliezer bisa sedikit bernafas lega karena sudah tidak dibayangi dengan hukuman berat.
Walaupun demikian, masih ada lagi rintangan yang harus dijalani oleh Richard Eliezer ke depannya.
Khususnya berkaitan dengan statusnya sebagai anggota kepolisian yang nasibnya akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan status justice collaborator.
Tak hanya itu saja, masukan dari masyarakat juga dipertimbangkan menjadi salah satu aspek dalam memutuskan untuk dipecat atau tidaknya Richard Eliezer dari kepolisian.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC,” ujarnya.
Menurutnya, Kapolri juga sudah mempertimbangkan agar kepolisian mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat berkaitan dengan keputusan terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Beri Tepuk Tangan Saat Vonis Richard Eliezer Dibacakan, Begini Tanggapannya
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan langsung memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya para media apabila jadwal sidang kode etik terhadap Richard sudah dipastikan.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," katanya.***

Share this article
Tak hanya itu saja, beberapa hal lain juga dipertimbangkan menjadi hal-hal yang meringankan terhadap vonis Bharada E.