AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa vonis yang diterima Richard Eliezer masih berat.
Diketahui, Richard Eliezer mendapat vonis terendah dibanding terpidana lainnya yakni hanya satu tahun enam bulan.
Sidang vonis Richard Eliezer digelar pada Rabu (16/2/2023) kemarin di PN Jaksel.
Sorak sorai mendampingi hasil putusan vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Mendengar dirinya kini hanya divonis satu tahun enam bulan, Richard Eliezer pun tak kuasa menahan tangis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Namun, hukuman yang bisa disebut hanya sebentar itu dinilai berat oleh Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Ia justru mengatakan bahwa seharusnya Richard Eliezer bisa bebas atau lepas.
Baca Juga: Martin Simanjuntak: Janji Saya pada Richard Eliezer Sudah Saya Tepati! Soal Apa?
"Jujur bagi saya satu setengah tahun masih berat, justru seharusnya bebas atau lepas. Saya yakin itu, tetap bebas dan lepas," ujar Asep Iwan Iriawan.
Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan hakim.
"Ini kemenangan bagi manusia-manusia Indonesia yang berani jujur, satu itu, dua kemenangan bagi penegak-penegak hukum yang berani mengapresiasi atas kejujuran," katanya.
Kemudian ketiga adalah kemenangan bagi orangtua yang mendidik anaknya untuk berkata benar, jujur dan berani.
"Yang lebih penting lagi, sistem peradilan harus membaca, mengdopsi ada pihak yang harus diakui yaitu LPSK," tandas Asep.
Lebih lanjut, ia juga meyakini soal pasal 51 ayat 1 di kasus ini.
"Kenapa lahir pasal 51, kan perbuatan membunuh, menganiaya itu nggak boleh maka lahirlah pasal 51 ayat 1," lanjutnya.
Lantas apa isi dari pasal 51 ayat 1 ini?
"Tidak dapat dipidana, orang yang tunduk, patuh, taat melaksanakan perintah jabatan, jadi ketik jabatan perintah itu dia laksanakan apalagi Icad itu dididik di Brimob, tidak ada kata tidak," terang Asep.***

Share this article
Asep Iwan Iriawan menilai vonis Richard Eliezer masih tergolong berat, seharusnya bisa bebas dan lepas berdasarkan pasal 51 ayat 1.