AYOJAKARTA.COM – Sorak-sorak atas pembacaan vonis Richard Eliezer juga dilakukan oleh LPSK yang menjadi pelindung justice collaborator (JC).
Pada saat pembacaan vonis Richard Eliezer Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melakukan nobar bersama dengan anggota LPSK lainnya.
Dengan was-was dan penuh harap LPSK menyaksikan vonis Richard Eliezer yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023).
Semua anggota LPSK yang menyaksikan hasil vonis Hakim berupa penjara 1 tahun 6 bulan ini sontak langsung bangkit dari duduknya dan bersorak.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Beri Tepuk Tangan Saat Vonis Richard Eliezer Dibacakan, Begini Tanggapannya
LPSK merasa harapannya untuk hukuman ringan terhadap Eliezer terpenuhi dan Hakim telah memenuhi rasa keadilan.
Dukungan yang datang untuk Richard Eliezer memang tidak main-main, jumlahnya sangat banyak baik dari masyarakat umum maupun dari ratusan akademisi guru besar yang turut serta menjadi amicus curiae.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, justice collaborator merupakan subjek baru yang bisa dilindungi oleh negara dan ini merupakan pembuka dari lahirnya JC-JC yang baru.
“Merupakan pengakuan tentang subjek baru ini dan ini kita harapkan akan menjadi tonggak sejarah penegakan hukum di masa depan tentang adanya subjek baru yang dapat dilindungi oleh negara,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Viral Vonis Penjara 18 Bulan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Akhirnya Buka Suara!
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap bahwa vonis Richard bisa dikatakan sebagai sejarah.
Karena bisa dinyatakan bahwa Richard merupakan seorang eksekutor yang atas perintah atasannya melakukan penembakan kepada korban.
“Ini sejarah peradilan Indonesia, tidak hanya sejarah peradilan tapi sejarah hukum dunia ya. Ada seorang pembunuh atas perintah jabatan tapi diakui ke-JC-annya dan juga mendapat keringanan dari pada yang lain,” ujar Asep.
Hal ini menjadikan contoh nyata bahwa negara melindungi seorang JC secara hukum sehinga Ketua LPSK mengharapkan bahwa akan muncul JC-JC lainnya yang berani mengungkapkan fakta dari sebuah kasus pelanggaran hukum.
Baca Juga: Biaya Haji Reguler Rp49,8 Juta: Begini Jadwal Rencana Perjalanan Haji 1444 H atau 2023 Masehi
Perlindungan LPSK terhadap justice collaborator yang dalam hal ini adalah Richard Eliezer tidak hanya berhenti sampai pembacaan vonis hukuman saja. Tetapi LPSK akan terus mengawal sampai seorang JC menjadi narapidana.
“Kewajiban LPSK di dalam mengawal seorang justice collaborator ini tidak berhenti ketika putusan itu inkra, bahkan kami tetap wajib memberikan kepastian akan keamanan yang bersangkutan ketika yang bersangkutan menjadi narapidana,” ujar Ketua LPSK.
Nantinya Richard akan terus mendapatkan perlindungan dari LPSK saat diputuskan penempatan tahanan karena LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas.
Justice collaborator tidak hanya mendapatkan keringanan hukuman saja tapi berhak mendapayt remisi-remisi khusus dan juga pembebasan bersyarat, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (16/2/2023).***

Share this article
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap bahwa vonis Richard bisa dikatakan sebagai sejarah.