AYOJAKARTA.COM – Usai Ferdy Sambo cs resmi dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim, keluarga Brigadir Yosua rupanya masih membuka babak baru dalam kasus pembunuhan anak mereka.
Keluarga Yosua ditemani kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak telah resmi melaporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jakarta Selatan soal hilangnya barang-barang almarhum dengan pasal pencurian uang.
Keluarga Yosua dalam hal ini Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menginginkan semua barang termasuk uang dan handphone milik Yosua dikembalikan oleh Ferdy Sambo cs.
Namun sayangnya hingga kasus ini hampir berakhir, barang-barang milik Brigadir Yosua tak kunjung mereka terima.
Dari hal itulah keluarga kemudian melaporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan pencurian dan pencucian uang.
Hal itu disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Kamis 16 Februari 2023.
“Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud oleh pasal 362 KUHP Pidana juncto 365 KUHP Pidana juncto Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3, 4 dan 5,” ujar Kamaruddin.
Untuk pihak yang dilaporkan, menurut Kamaruddin seperti yang sudah diketahui dalam persidangan, yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Adapun terlapornya seperti kita sudah ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10, tanggal 11 dari dalam kuburnya ‘masih mentransfer uang’ 200 juta, tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu,” ujar Kamaruddin saat menyampaikan kepada media.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal, baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi, jadi kita proses karena belum ada pertaubatan,” tambahnya.
Selain uang yang terungkap dalam persidangan, ada beberapa barang lain yang masuk dalam laporan seperti jam tangan, handphone, laptop dan pin emas milik almarhum.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Kata Ustaz Adi Hidayat Pahami Salat Tarawih yang Benar!
“Kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya, handphone juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan, demikian juga laptopnya,” kata Kamaruddin.
“Ditambah dengan rekening-rekeningnya dua rekening dari bank BNI sampai dengan sore ini belum ditemukan dan atau belum dikembalikan, demikian juga rekening dari bank BRI, bank Mandiri, maupun bank BCA. Satu lagi, pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan,” imbuhnya.
Kamaruddin juga menyampaikan bahwa sebenarnya keluarga Yosua sudah menunggu selama delapan bulan lamanya untuk meminta barang milik almarhum agar segera dikembalikan.
Namun sayangnya, mereka menilai tidak ada itikad baik dari Ferdy Sambo cs atas hal itu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Biaya Haji 2023 Sah Menjadi Rp49,8 Juta, Bagaimana dengan Jamaah Lunas Tunda?
“Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat dan Rosti, maupun Yuni,” ujar Kamaruddin.
“Oleh karena itu supaya mereka ini kita bantu bertaubat, karena jangan sampai mereka nanti keburu meninggal masuk neraka maka kita ingatkan melalui perbuatan laporan polisi, supaya nanti mereka tersadar karena ini ancamannya 20 tahun tindak pidana pencucian uang,” katanya lagi.
Kamaruddin juga menyebut bahwa laporan ini dilakukan karena temuan-temuan oleh penyidik maupun fakta persidangan harus segera dibuktikan.
“Karena menggunakan transfer media bank, oleh karena itu sebagai kita negara hukum yang tentunya harus patuh hukum, karena ada fakta-fakta hukum baik temuan kami maupun temuan penyidik maupun fakta persidangan dimana barang-barang almarhum masih dikuasai oleh para pelaku, maka kami laporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Untuk kerugian sendiri, Kamaruddin menyebut bahwa nilai yang dialami oleh keluarga Yosua mencapai Rp 200 juta lebih.
“Kerugiannya yang jelas diatas 200 juta, termasuk handphone dan laptop karena yang sudah nyata ada perpindahan uang tanggal 11 Juli yang harusnya jadi milik ahli waris sampai sekarang tidak kembali,” ujarnya lagi.***

Share this article
Namun sayangnya hingga kasus ini hampir berakhir, barang-barang milik Brigadir Yosua tak kunjung mereka terima.