AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
DaFerdy Sambo dinilai bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasus ini menyita perhatian banyak pihak, tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud MD yang selalu memantau jalannya sidang.
Setelah sebelumnya, Mahfud MD sempat khawatir karena menduga ada gerakan bawah tanah yang ingin membebaskan Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Dicap sebagai Ancaman Setelah Tanggapi Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, Kenapa?
Namun, atas dijatuhkannya vonis hukuman mati, Mahfud MD memberikan pujian kepada Hakim.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud dalam akun sosial media pribadinya.
Mahfud menyatakan bahwa peristiwa ini sangat kejam, dan pembuktian JPU nyaris sempurna.
Selain itu, alumni Universitas Gadjah Mada menilai bahwa selama perjalanan kasus pembunuhan berencana ini banyak mendramatisasi fakta.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum memang nyaris sempurna,” kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tuturnya.
Berkenaan dengan vonis mati, Mahfud MD memuji majelis hakim karena telah independen dan tanpa beban saat membacakan vonis.
Dengan begitu, Mahfud menilai rasa keadilan publik sudah terpenuhi.
“Hakimnya bagus, independent, dan tanpa beban, makanya vonis sesuai dengan rasa keadilan publik Sambo dijatuhi hukuman mati,” pungkas Mahfud.
Baca Juga: Jelang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi…
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dihukum mati karena secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.***

Share this article
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Mahfud MD beri tanggapan.