AYOJAKARTA.COM -- Tepat pada hari ini terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan hadir dalam sidang putusan (vonis) hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim membacakan poin-poin pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Salah satunya, adalah soal tidak ditemukannya fakta pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Oleh karena itu, hakim pun tidak mempercayai adanya dugaan peristiwa pelecehan seperti apa yang dituduhkan oleh istri dari pada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan.
"Menimbang bahwa padahal mulai dari awal seharusnya disadari oleh Putri Candrawathi selama di persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan atau kekerasan seksual atau perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh korban Yosua kepada Putri Candrawathi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dilihat AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti adanya fakta Ferdy Sambo yang mengakui kesalahannya karena tidak langsung membawa Putri untuk menjalani visum sebagai barang bukti.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah-olah benar tersebut kemudian terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual. Terdakwa sendiri mengakui kesalahanya di persidangan mengapa saat itu ia tidak membawa Putri Candrawathi untuk rekam medis," kata hakim Wahyu.
Dalam sidang, hakim juga menyinggung soal adanya dugaan meeting of mind yang dilakukan oleh para terdakwa untuk menyingkirkan korban Brigadir Yosua.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati, Putri Candrawathi kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tersebut, direncanakan saat bertempat di Komplek Rumah Dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Diawali dengan Kuat Maruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa (Ferdy Sambo) agar korban (Yosua) tidak menjadi duri dalam rumah tangga Ibu," kata Hakim Wahyu.
"Selanjutnya diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang yang biasa dibawa oleh korban Yosua," sambungnya.
Baca Juga: Babak Akhir, Majelis Hakim Tak Temukan Fakta Adanya Kekerasan Seksual Pada Putri Candrawathi
Sebagai informasi, baik terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dinilai sah dan menyakinkan bersalah melanggar tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Jelang membacakan vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim sebut tidak percaya adanya pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.