AYOJAKARTA.COM - Persoalan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih hangat diperbincangkan.
Beberapa ahli dan pakar dibidang hukum pidana mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menunjukkan keadilan.
Terlebih lagi terciumnya aroma gerakan bawah tanah dalam usaha mempengaruhi peradilan terhadap kelima terdakwa semakin menambah pesimisme di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya Banyak Rezeki? Lakukan Amalan Doa dari Mbah Moen Berikut Ini!
Salah satu tokoh yang keras menyuarakan keadilan adalah Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga dari Brigadir J.
Kamaruddin menyoroti para terdakwa yang menjadi pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pelaku utama dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo dan nenek Putri memang yang mengeksekusi perintah itu sesuai pasal 48 kuhpidana juncto pasal 51 kuhp pidana adalah Bharada Richard Eliezer," ucap Kamaruddin dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok Mion (11/1/2023).
Selain itu Kamaruddin juga menyoroti soal status justice collaborator yang disematkan kepada Bharada E, namun pada akhirnya tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan kontribusi yang diberikan.
"Jadi sudah tepat lah misalnya kalau Bharada Richard Eliezer itu menerima apa itu, rekomendasi dari LPSK bahwa dia akan menjadi justice collaborator," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Butuh Dana Segar? KUR Bank BRI Beri Pinjaman Lunak Rp50 Juta dengan Bunga 6 Persen
"Inilah persoalan dari cjs (criminal justice system), seharusnya jaksa tidak bisa menerima dia sebagai justice collaborator, harus nya dari awal di petunjuk p19 jaksa harus menyatakan keberatan disertai dengan petunjuk, yaitu petunjuk p19 disertai keberatan atau narasi supaya penyidik membatalkan dia sebagai jc atau justice collaborator," lanjutnya.
Kamaruddin menyayangkan sikap para jaksa yang terkesan kini mengkhianati Richard Eliezer.
Pasalnya setelah dengan gamblang dan jujur ia menyampaikan semua fakta namun dibalas oleh para jaksa dengan tuntutan 12 tahun penjara.
"Jangan setelah dia misalnya berpihak kepada penegak hukum membuka aib itu semua , menyesali perbuatannya dan membongkar secara terang benderang lalu dikhianati, ini yang tidak benar," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menambahkan jika sikap jaksa berkaitan dengan Richard Eliezer dibiarkan maka tidak akan ada orang yang berani dan mau berkata jujur.
Baca Juga: Waspada! Wilayah Indonesia Pernah di Guncang Gempa Beruntun seperti Turki, Ahli Sarankan Cek Sesar Aktif
Selain itu pengacara almarhum Brigadir J tersebut menyatakan keberatannya dengan sikap jaksa dan berharap Jaksa Agung dan Jampidum diganti.
"Ini mengajarkan hal yang tidak benar di indonesia bahwa orang akan menyesal berkata jujur dan berterus terang," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya keberatan dengan sikap jaksa seperti ini, makanya saya bilang ganti jaksa agung ganti jampidum supaya ada keadilan," pungkas Kamaruddin.***

Share this article
Beberapa ahli dan pakar dibidang hukum pidana mengatakan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menunjukkan keadilan.