AYOJAKARTA.COM – Mantan Jaksa Senior, Jasman Panjaitan tidak yakin bahwa Jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J menuduh adanya perselingkuhan dalam tuntutan Putri Candrawathi.
Bahkan ia mempertanyakan bahwa ada kemungkinan Jaksa salah ketik tuntutannya kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi yang mengklaim mendapat pelecehan seksual bahkan pemerkosaan dari Yosua segera dibantah dengan tegas oleh Jaksa dan justru dituduhan berselingkuh dengan Yosua.
Baca Juga: Tegas! Irma Hutabarat Nilai Putri Candrawathi Merupakan Bagian dari Mafia, Terbukti Lakukan Hal Ini
Dalam persidangan kasus ini terdapat dua sisi, yaitu sisi Jaksa yang meyakini bahwa tidak ada pelecehan ataupun kekerasan seksual sedangkan ada sisi Putri Candrawathi mengklaim adanya hal tersebut.
Karena terdapat perbedan tersebut, Febri Diansyah sebagai lawyer harus melakukan uji bukti-bukti yang ada.
Menurutnya Jaksa dengan tuduhan perselingkuhan Putri dan Yosua hanya berlandaskan pada satu bukti saja yaitu keterangan ahli poligraf.
Jadi menurut Jaksa Penuntut Umum, keterangan dari ahli poligraflah yang menjadi bukti perselingkuhan.
“Jaksa hanya berdiri pada satu bukti saja yaitu hasil tes poligraf. Itu yang kami gali dalam proses persidangan,” kata Febri sebagai Kuasa Hukum Putri Candrawathi.
Febri menemukan fakta bahwa pertanyaan perihal perselingkuhan pada tes poligraf adalah sebuah pesanan dari seseorang.
Hal tersebut dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dipersidangkan. Di samping itu SOP dari tes poligraf yang dijalankan oleh Putri dianggap Febri telah melanggar prinsip yang telah diatur di peraturan Kapolri.
Menurut ahli pidana jika proses perolehan alat bukti dari tes poligraf tidak dengan SOP yang benar maka memiliki konsekuensi bahwa bukti tersebut tidak bisa dianggap dalam hukum.
“Kemudian kami tanya ahli hukum pidana bagaimana kalau proses perolehan alat bukti itu cacat secara hukum, konsekuensinya buktinya tidak punya nilai validitas secara hukum untuk digunakan secara dasar,” kata Febri Diansyah
Di sisi lain Jasman Panjaitan menegaskan bahwa masalah perselingkuhan atau pun pelecehan seksual tidaklah penting. Oleh karena itu ia menduga bahwa Jaksa salah ketik tuntutan untuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dahsyatnya Gempa Turki, Gedung dan Bangunan Rata Dengan Tanah Bak Zona Perang
“Saya tidak yakin, apakah ini salah, salah ketik atau bagaimana gitu ya. Karena apa? Tidak ada kaitan perselingkuhan, pelecehan seksual, pemerkosaan tidak ada kaitan dengan pasal yang dipersangkakan,” kata Jasman Panjaitan.
Walaupun pelecehan seksual maupun perselingkuhan dapat membuka modus pembunuhan Yosua, tapi menurutnya yang lebih penting adalah adanya niat jahat untuk menghabisi nyawa seseorang.
“Motivasi tidak perlu dibuktikan di persidangan karena yang terpenting adalah niat jahat, bukan motivasi,” kata Jasan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (6/2/2023).***

Share this article
Bahkan ia mempertanyakan bahwa ada kemungkinan Jaksa salah ketik tuntutannya kepada terdakwa Putri Candrawathi.