AYOJAKARTA.COM – Tinggal selangkah lagi menuju akhir kisah persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di mana Richard Eliezer, sang Justice Collaborator dan juga eksekutor akan dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum vonis, sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik (balasan) dari nota pembelaan Richard Eliezer dilakukan di meja hijau Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.
Pembacaan duplik dilakukan oleh Ronny Talapessy selaku penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer.
Melalui duplik yang dibacakan, Ronny Talapessy menyimpulkan replik Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang dibacakan pada sidang replik Selasa, 31 Januari 2023 lalu.
"Replik di kesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," buka Ronny Talapessy, dikutip dari siaran KOMPASTV, Jumat, 3 Februari 2023.
Ronny mengungkapkan, bahwa duplik yang ia bacakan lebih kuat karena beralasan hukum dan memohon Majelis Hakim untuk menolak replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ternyata Richard Eliezer Anggap Ferdy Sambo sebagai Ayahnya, Mengapa? LPSK Ungkap Fakta Penting Ini
"Kami memohon hakim untuk menolak replik yang dibaca oleh jaksa penuntut pada 31 Januari 2023 dan mengabulkan pledoi," kata Ronny Talapessy.
Kemudian, Ronny Talapessy mengungkapkan 6 poin penting isi dari pledoi atau nota pembelaan. Berikut daftarnya:
1. Menyatakan perbuatan Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
2. Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
5. Menetapkan barang bukti berupa KTP dan HP agar dikembalikan.
"Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan satu unit telepon seluler dengan merk Redmi warna hitam agar dikembalikan," jelas Ronny Talapessy.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Meskipun memiliki 6 poin dalam duplik yang dibacakan pada sidang pembacaan duplik 2 Februari 2023, penasihat hukum Richard Eliezer ini juga memberi catatan tersendiri.
Baca Juga: LPSK: Richard Eliezer Harus Bersiap Hadapi Kemungkinan Vonis Terburuk Dalam Sidang
"Apabila majelis hakim memiliki keputusan lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tutup Ronny Talapessy.
Sementara itu, sidang pembacaan duplik merupakan sidang terakhir sebelum sidang vonis dari Majelis Hakim. Jadwal sidang selanjutnya adalah pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.***

Share this article
Pembacaan duplik telah dilakukan oleh Ronny Talapessy selaku penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer, kini menunggu sidang vonis.