AYOJAKARTA.COM - Usai perdamaian atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanda pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, mereka masih harus menghadapi isu-isu miring yang bertebaran di sosial media.
Publik masih menyoroti kisah hidup Rizky Billar dan Lesti Kejora dan tak jarang bahkan sampai melempari komentar pedas atas hubungan mereka.
Merasa sudah melampaui batas, akhirnya Rizky Billar menjerat hatersnya ke ranah hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip ayojakarta.com pada laman suara.com, bahwa dikabarkan Kuasa Hukum Rizky Billar telah melaporkan hater yang sempat mengancam kliennya.
Laporan tindakan tersebut terintegrasi pada 10 Januari 2023 dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Haters yang melakukan tindakan tersebut kepada Rizky Billar terancam Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman yakni kurang lebih empat tahun penjara.
"Oknum mencari popularitas, mencari keuntungan dari berita-berita yang terjadi antara hubungan keluarganya Mas Rizky dan Mbak Lesti," ujar Sadrakh Seskoadi.
"Laporan masuk kurang lebih tanggal 10 Januari," sambungnya.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Berhasil? Ketua IPW Sugeng: Tuntutan Ferdy Sambo Bisa Diturunkan!
Sadrakh Seskoadi menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan Rizky Billar atas dukungan keluarga setelah merasa ancaman dari hatersnya sudah tidak bisa dibiarkan.
Kuasa Hukum Rizky Billar juga menegaskan bahwa bagaimanapun juga, aktor 27 tahun ini memiliki hak hukum atas tindakan tersebut.
"Klien kami ini sudah merasa ini sudah bisa diterima hal-hal yang disampaikan, jadi dari klien kami memutuskan didukung oleh keluarga untuk melakukan proses hukum, karena bagaimanapun juga klien kami mempunyai hak hukum juga," jelas Sadrakh Seskoadi
Diketahui polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
Informasi tersebut sudah dikonfirmasi oleh Sadrakh Seskoadi selaku Kuasa Hukum Rizky Billar di Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023 kemarin.
"Iya, sudah (tersangka)," ungkap Sadrakh Seskoadi.
Sejauh ini polisi belum mengkonfirmasi jika telah menangkap hater Rizky Billar tersebut dan penyidik masih melakukan investigasi.
"Sedang diinvestigasi. Perempuan atau laki-laki akan kami informasikan dalam 1 x 24 jam ya," tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Share this article
Kuasa Hukum Rizky Billar juga menegaskan bahwa bagaimanapun juga, aktor 27 tahun ini memiliki hak hukum atas tindakan tersebut.