AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo diduga telah melakukan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan memberikan dua buah amplop cokelat.
Dugaan suap amplop cokelat kepada LPSK tersebut terkait permintaan perlindungan Ferdy Sambo terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Laporan dugaan suap amplop cokelat Ferdy Sambo kepada LPSK itu pun sudah masuk ke dalam urusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Baca Juga: TERPOPULER: Pesan Lawas Hotman Paris soal Potensi Nasib Baik Bharada E di Kasus Sambo
KPK pun akhirnya melakukan tindakan dengan memanggil LPSK dan sejumlah pihak terkait dugaan suap Ferdy Sambo yang diketahui diberikan kepada dua pegawai LPSK tersebut.
Pemeriksaan KPK tersebut bermula setelah adanya laporan dari Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau Tampak mengenai dugaan suap Ferdy Sambo.
Laporan tersebut dilayangkan kepada KPK sebulan setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.
Baca Juga: Ramai Isu Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Soleman Ponto: Harusnya Jaksa Menuntut Maksimal
Pasalnya, ada laporan bahwa Ferdy Sambo telah berusaha memberikan suap berupa pemberian dua amplop cokelat yang diduga berisi uang kepada dua pegawai LPSK di Kantor Propam Mabes Polri, 13 Juli 2022.
Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer kepada LPSK sebelum rekayasa skenario tembak menembak terbongkar.
Menanggapi laporan tersebut, KPK akhirnya telah memanggil pihak LPSK dan beberapa pihak terkait, dan mencoba memverifikasi serta mendata kebenarannya.
Baca Juga: Simak Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan ini: Agenda Pembacaan Pleidoi dan Tuntutan
Namun berdasarkan hasil verifikasi dan telaah, belum ditemukan unsur tindak pidana.
“Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Senin, 23 Januari 2023.
Menurut Ali, KPK telah mengundang beberapa pihak terkait dugaan suap Ferdy Sambo.
“KPK juga telah mengundang beberapa pihak di antaranya dari LPSK yang kemudian juga menjadi jelas terkait dengan amplop yang diduga diserahkan. Apa itu isi dari amplop, apakah uang ataukah yang lain, itu kan perlu harus jelas kalau kita berbicara mengenai dugaan tindak pidana misalnya suap menyuap,” ujar Ali Fikri.
Meskipun tidak ditemukan unsur pidana, namun KPK tidak menghentikan laporan.
KPK tetap akan menindaklanjuti apabila ditemukan informasi baru terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada LPSK.***

Share this article
Laporan dugaan suap amplop cokelat Ferdy Sambo kepada LPSK masuk ke dalam urusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).