AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, salah satunya tanggal 23 Januari 2023 yang jatuh pada hari Senin sebagai cuti bersama.
23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama dimaksudkan untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Namun, perayaan Imlek tahun 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 tepatnya di akhir pekan. Hal ini yang menjadikan alasan perusahan di luar pemerintah menjadikan cuti bersama sebagai hari libur yang tidak wajib diberlakukan.
Sedangkan Menurut SKB yang tertuang, cuti bersama jatuh pada tanggal 23 Januari 2023 yaitu satu hari berselang setelah Imlek.
Baca Juga: Siap-siap Libur Panjang Cuti Bersama Imlek dan Jangan Lewatkan 7 Hidangan Khasnya Ini!
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari menpan.go.id pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada tanggal 23 Januari 2023, bertepatan pada hari Senin, atau satu hari setelah perayaan Imlek 2023.
Cuti bersama diberikan secara otomatis untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, cuti ini sifatnya tidak wajib bagi perusahaan swasta, mereka dibebaskan untuk mengikuti cuti bersama atau tidak.
Berikut ini adalah Tanggal yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai cuti bersama pada tahun 2023:
1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni: Hari Raya Waisak
5. 26 Desember: Hari Raya Natal

Share this article
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, salah satunya tanggal 23 Januari 2023.