AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi yang telah meninggalkan profesinya setelah menikah dengan Ferdy Sambo.
Karena berasal dari kalangan dokter maka protokol kesehatan yang ada pada keluarganya sangatlah ketat.
Hakim Ketua menilai ini berkebalikan dengan pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan secara seksual oleh Yosua tetapi sama sekali tidak pernah melakukan visum.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan agenda pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi, Hakim mengulik kenapa tidak ada bukti visum jika benar pemerkosaan telah terjadi.
Baca Juga: Sambil Terisak, Putri Candrawathi Sebut Ampuni Perbuatan Yosua yang Keji
Putri Candrawathi menerangkan bahwa ia memiliki ketakutan jika suaminya tidak akan mencintai ia lagi dan juga mengaku merasa malu dan bingung pasca kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Yosua.
“Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi kepada saya dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” ujar Putri Candrawathi.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak ada yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Gayus Lambuun sebagai mantan Hakim Agung menyampaikan pendapatnya tentang kasus ini, menurutnya dugaan perkosaan telah diacuhkan oleh Jaksa.
Baca Juga: Terpopuler! Martin Simanjuntak Cecar Febri Diansyah dengan Pertanyaan Pedas: Bisa Nggak Buktikan?
“Mencermati dakwaan Jaksa, tidak ada masalah perkosaan. Itu di acuhkan di pengadilan ini yaitu pertama yang saya ikutin karena masalah ini telah di SP3 di Jakarta Selatan dan kemudian tidak di proses lebih lanjut di TKP,” kata Gayus Lambuun.
Seharusnya masalah perkosaan ini tidak perlu digali lebih jauh lagi. Yang perlu ditelaah adalah tentang kebenaran pemberitahuan Putri kepada suaminya melalui telepon perihal dirinya telah dilecehkan karena keterangan ini bisa mempengaruhi pembunuhan berencana.
“Oleh karena itu ini bukan bahasan ini bukan persoalan yang perlu digali. Yang digali penting adalah apakah benar perintah pemberitahuan dari Ibu ini, terdakwa ini kepada suaminya, ini yang lebih penting,” ujar Gayus Lambuun.
Menurut pengalaman yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta, pernah ada yang mengklaim dirinya di hajar massa tapi ternyata itu semua hanyalah kebohongan, akibatnya ia mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Ini 3 Skenario Putusan Terhadap Richard Eliezer Menurut LPSK!
“Kita punya pengalaman di Pengadilan Jakarta ini bahwa ada seseorang itu mengaku dipukulin banyak orang sehingga mukanya bengkak-bengkak. Ternyata bahwa dia itu operasi plastik, kebohongan ini dihukum 4 tahun kalau ngga salah,”
Berdasarkan kejadian tersebut maka Gayus Lambuun menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya visum sebagi alat bukti yang diakui hukum, maka Putri bisa saja terkena hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Ini pun demikian, kalau disampaikan secara resmi di pengadilan di bawah sumpah, tadi saya katakan bisa 7 tahun sampai 9 tahun. Nah ini bagian dari pandangan saya, ada resikonya,” ujar Gayus Lambuun, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (12/1/2023).***

Share this article
Hakim Ketua menilai ini berkebalikan dengan pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan secara seksual oleh Yosua.