AYOJAKARTA.COM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer ditunda pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (11/1/2023), dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Rabu (11/1/2023), Jaksa memberikan keputusan untuk menunda bacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan langsung oleh jaksa dalam persidangan PN Jakarta Selatan di hadapan Majelis Hakim dan para penasihat hukum.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Keputusan Jaksa Tentang Tuntutan Terhadap Richard Eliezer: Kami Minta...
Jaksa menyampaikan bahwa penundaan bacaan tuntutan itu lantaran pihak Putri Candrawathi belum menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
Oleh karena itu, jaksa meminta menunda pembacaan tuntutan Eliezer selama satu minggu, usai memasukkan keterangan dari Putri Candrawathi dalam surat tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini adalah satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi yang hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu membaca tuntutan ditunda satu minggu," kata Jaksa.
Mendengar permohonan itu, kuasa hukum Eliezer pun menyatakan tidak keberatan untuk menunda bacaan tuntutan pada Kliennya.
"Terimakasih majelis, kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang menjadi kehendak jaksa penuntut umum,' jelas Ronny Talapessy kuasa hukum Eliezer.
Atas persetujuan jaksa dan kuasa hukum Eliezer, hakim pun menerima permohonan penundaan bacaan tuntutan pada terdakwa Richard Eliezer untuk ditunda pada pekan depan.
"Oleh karena tadi alasan dari jaksa penuntut umum saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda," Kata hakim.
Baca Juga: Viral Video Saweran Pembaca Al-Qur’an, Begini Hukumnya Menurut Ustad Adi Hidayat
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan bersama-sama dengan terdakwa yang lain," Jelas hakim.
Sebelumnya, dalam agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Richard Eliezer terdaftar menjalankan sidang tuntutan pada hari ini Rabu (11/1/2023) sesuai dengan rencana yang disusun pada persidangan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Richard adalah salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Share this article
Hal itu disampaikan langsung oleh jaksa dalam persidangan PN Jakarta Selatan di hadapan Majelis Hakim dan para penasihat hukum.