AYOJAKARTA.COM – Kuat Ma’ruf kemarin, Senin 9 Januari 2023, menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim salah satunya menanyakan kepada Kuat Ma’ruf perihal janji Ferdy Sambo memberikan sejumlah uang kepada dirinya, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J. Dalam perkara itu, Bharada E juga menjadi justice collaborator.
Kelima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai dengan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Dalam sidang kemarin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya tentang perasaan Kuat Ma’ruf begitu ada janji bahwa Ferdy Sambo hendak memberi uang kepadanya.
Menjawab pertanyaan itu, Kuat Ma’ruf menganggap Ferdy Sambo saat itu tengah bercanda. Dirinya sama sekali tidak pernah melihat uang yang akan diberikan seperti janji Ferdy Sambo.
Dia mengaku hanya diperlihatkan amplop yang disebut berisi uang Rp500 juta. Selain itu, kata Kuat Ma’ruf, tidak ada kepastian tentang rencana pemberian uang tersebut.
Hakim Ketua Wahyu lantas menyambung pertanyaannya untuk Kuat Ma’ruf, kira-kira apa yang akan dilakukan terdakwa itu kalau uang itu dia terima.
“Ini saya jujur nanya.., pada saat saudara ditawarkan uang Rp500 juta apa sih sebenarnya yang ada di benak. Kan saudara belum pernah pegang uang sebanyak itu?” kata Hakim Ketua.
“Saya aja bingung sendiri, Yang Mulia,” jawab Kuat Ma’ruf singkat seperti ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Ngeri Juga, Mahfud MD Bilang Video Viral Hakim Ketua Kasus Ferdy Sambo Mungkin Bentuk Teror
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023: Penerima BSU dan PKH Boleh Ikutan Kok
“Nggak, misalnya mau bikin, bangun rumah, beli ternak atau apa?” tanya Hakim Wahyu.
“Enggak mikir apa-apa. Orang saya juga belum pernah pegang uang segitu,” tutur Kuat.
Hakim lantas bertanya apakah Kuat Ma’ruf menyesal karena tidak mengambil uang itu lebih dulu.
“Nyesel gak, uangnya gak diambil duluan?” Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya.
“Nggak, biasa aja,” kata Kuat Ma’ruf disambut tawa pengunjung sidang.
Sidang pemeriksaan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J dengan lima terdakwa di PN Jaksel kini memasuki babak akhir.
Setelah tuntas pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan terhadap kelima terdakwa tersebut.
Yosua meninggal karena ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjadi Kadiv Propam yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Kuat Maruf kembali membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang perkara pembunuhan terhadap Yosua tertawa mendengar penjelasnnya.