AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761, meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebelumnya Rp5.067.381.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024.
Tambahan nominal sebesar Rp329.380 ini diklaim mempertimbangkan tingkat inflasi terkini serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dengan indeks 0,3 persen, sesuai formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski mengalami kenaikan, UMP DKI Jakarta masih berada di bawah tuntutan serikat pekerja yang mengusulkan penyesuaian hingga 8–10 persen dengan estimasi kebutuhan hidup layak mencapai Rp6 juta per bulan.
Selain DKI Jakarta, wilayah sekitar Jabodetabek juga telah menetapkan UMP masing-masing untuk tahun 2025. Berikut rinciannya:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
Kota Bogor: Rp5.126.897
Kota Depok: Rp5.195.720
Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
Kota Tangerang: Rp5.069.707
Kota Tangerang Selatan: Rp4.900.000
Kota Bekasi: Rp5.690.752
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514
Dari data tersebut, Kota Bekasi memiliki UMP tertinggi di Jabodetabek dengan nominal Rp5.690.752, sementara Kabupaten Bogor menjadi yang terendah dengan Rp4.877.211.
Setiap daerah menetapkan UMP berdasarkan beberapa indikator utama, seperti:
- Kondisi ekonomi lokal, yang mencakup pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
- Tingkat inflasi, untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga.
- Kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi patokan bagi kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMP ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, meskipun belum sepenuhnya memenuhi harapan semua pihak.***

Share this article
UMP 2025 di Jabodetabek meningkat signifikan; DKI Rp5,3 juta, Bekasi tertinggi Rp5,6 juta. Serikat pekerja harapkan kenaikan lebih tinggi