AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus penembakan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengomel dalam persidangan.
Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice di PN Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Saat itu, Ferdy Sambo hadir sebagai saksi bagi para terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Kena Amuk Putri Candrawathi Usai Terlibat Kematian Yosua: Kenapa Libatkan Saya?
Di persidangan, eks Kadiv Propam Polri itu diberi serentetan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu pertanyaannya adalah apa yang mendasari Ferdy Sambo hingga ia mengeksekusi Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.
JPU bertanya mengapa Ferdy Sambo memilih mengeksekusi Brigadir J ketimbang melaporkannya ke polisi jika memang ada dugaan pelecehan seksual.
Saat melontarkan pertanyaan, JPU juga menyampaikan dugaan bahwa Brigadir J memegang rahasia yang Ferdy Sambo takutkan bocor.
"Apakah Saudara tidak bisa melakukan proses hukum kepada Yosua sehingga harus diambil langkah seperti ini? Sengkarut seperti ini? Apakah Saudara Yosua memiliki aib yang Saudara Saksi tahu yang takut nanti Saudara Yosua membocorkan keluar?" tanya JPU seperti dilansir Suara.com.
Ferdy Sambo tampak menampilkan raut wajah yang menahan emosi saat menjawab pertanyaan JPU.
Ia mengaku saat itu sulit mengendalikan emosinya sehingga memilih untuk mengeksekusi Brigadir J.
Setelahnya, Ferdy Sambo juga melontarkan pernyataan bernada kesal dengan menyebut seharusnya Brigadir J yang duduk di kursi pesakitan dan bukannya dirinya.
"Itu yang saya sampaikan, bahwa amarah dan emosi melupakan logika saya," kata Ferdy Sambo.
"Harusnya sih dia yang duduk di sini untuk menghadapi proses. Ya (tapi) yang saya alami seperti ini," katanya.***

Share this article
Detik-detik Momen Ferdy Sambo Ngomel Tak Terima Dicecar Jaksa, Wajah Menahan Emosi dan Bawa-bawa Nama Yosua