AYOJAKARTA.COM – Sebuah pernyataan menarik diberikan oleh seorang Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (27/12/2022).
Pasalnya, pernyataan ini bisa membebaskan Ferdy Sambo dari jeratan pasal pembunuhan berencana yang telah dituduhkan kepadanya atas tewasnya Brigadir J.
Pada hari ini, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo dan menghadirkan beberapa saksi ahli.
Baca Juga: Jelang Liburan Akhir Tahun 2022, Yamaha Bagikan Tips Berkendara Sepeda Motor
Salah seorang saksi Ahli Hukum Pidana menyampaikan hal yang cukup menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Elwi Danil menyampaikan pendapatnya tentang penetapan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Pada awalnya, ia setuju apabila waktu memang bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengebutkan adanya perencanaan yang dilakukan.
Walaupun demikian, ia menilai bahwa tidak ada ukuran absolut yang bisa digunakan untuk mengukur jangka waktu berkaitan dengan pembunuhan berencana.
“Waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa menyebut adanya perencanaan (pembunuhan),” ujar Elwi.
“Ini sebenarnya tidak ada ukuran yang absolut untuk menentukan berapa lama waktu yang bisa digunakan untuk memikirkan secara tenang tentang perbuatan yang akan dilakukan,” jelasnya.
Elwi kemudian menilai bahwa jangka waktu yang digunakan untuk melakukan suatu tindakan bisa saja singkat atau lama.
Kendati demikian, lamanya waktu yang digunakan juga belum bisa menjadi bukti kuat bahwa perencanaan telah dilakukan sebelum melakukan tindakan.
“Waktu itu bisa saja singkat dan bisa juga lama. Sekalipun waktu itu lama sifatnya, belumlah tentu bahwa orang telah melakukan suatu perbuatan perencanaan,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan waktu ini dengan kondisi kejiwaan dari seseorang untuk bisa bertindak secara tenang.
Apabila seseorang sedang berada dalam kondisi tidak tenang, maka hal tersebut tidak bisa disebut sebagai perencanaan.
“Kata kunci untuk jangka waktu itu adalah soal ketenangan, soal kejiwaan,” ujarnya.
“Sekalipun waktunya panjang, tapi dia memutuskan itu dalam suasana yang tidak tenang, tetap saja tidak bisa dikatakan sebagai telah direncanakan,” pungkasnya.***

Share this article
Pasalnya, pernyataan ini bisa membebaskan Ferdy Sambo dari jeratan pasal pembunuhan berencana yang telah dituduhkan kepadanya.