AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan untuk mengubah mekanisme penyaluran terhadap LPG 3 kg. Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2023.
Rencana kebijakan Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan.
Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023 dan nantinya penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial atau Bansos.
Baca Juga: Luhut Kembali Sentil KPK Perihal OTT yang Dianggap Tidak Bagus, Begini Tanggapan Novel Baswedan
“Pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta kesiapan dan infrastruktur”, dikutip dari dokumen KEM dan PPKF 2023.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi aturan undang-undang energi nomor 30 tahun 2007 bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin.
Selain itu berdasarkan Perpres nomor 38 tahun 2019 subsidi LPG tabung 3 kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil .
Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 subsidi gas LPG 3 kg diberikan pada golongan rumah tangga dan usaha mikro.
Baca Juga: Dahsyat! Hard Gumay Ramal 2023 Ada Gelombang Laut Besar, Bukan Selatan Pulau Jawa Melainkan di Sini
Namun, regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg pada tahun 2007.
Pemerintah beralasan konsumsi LPG yang bertambah telah menambah beban fiskal keuangan Negara.
Pemerintah juga ingin menyempurnakan aturan-aturan dimana sebenarnya subsidi ini hanya untuk keluarga yang miskin
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya", kata Irto diliput Ayojakarta melalui kanal Youtube CNBCIndonesia.
Irto menginformasikan bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan uji coba aturan tersebut di 5 kecamatan, yaitu di wilayah Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.
Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Serta Formasi Jabatan di Sini!
Irto mengatakan bahwa proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat agar nantinya kebijakan subsidi ini bisa benar-benar tepat sasaran.
"Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem", tambahnya.
Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan masih menggunakan metode manual, dibantu dengan catatan pada masing-masing pangkalan. Harapannya, proses digitalisasi data pembelian bisa cepat rampung.
Setelah uji coba di 5 kecamatan, Irto mengatakan bahwa nantinya secara bertahap menerapkan aturan tersebut di daerah-daerah lain, dan tidak ada rencana pembatasan terhadap pembelian LPG 3 kg.
Baca Juga: Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Bank BTN Siapkan Dana Tunai Rp19 Triliun
"Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator (pemerintah)", ungkap Irto.***

Share this article
Rencana kebijakan Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan.