Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Serta Formasi Jabatan di Sini!

Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Serta Formasi Jabatan di Sini!
Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuan Serta Formasi Jabatan di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Teknis telah dibuka mulai Rabu (21/12/2022).

Untuk pendaftaran seleksi PPPK Teknis hanya bisa dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sementara persyaratan khusus merupakan syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Baca Juga: 49.549 Formasi Calon PPPK Teknis Dibuka Kementerian Agama, Cek Formasi, Persyaratan, Cara Daftar di Link Ini!

Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

Baca Juga: Bisa Jadi Petimbangan, Kemenparekraf Butuh 191 PPPK Untuk Tenaga Teknis, Berikut ini Info Lengkap dan Linknya

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

Baca Juga: Kabar Gembira! KemenPANRB Buka 49 Lowongan PPPK, Daftar Segera di sscasn.bkn.go.id

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan,

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca Juga: Jangan Terlewat! 49.549 Formasi PPPK Telah Dibuka Kementerian Agama, Daftar Sekarang Juga di sscasn.bkn.go.id

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, sebagai berikut:

- Pengumuman Seleksi PPPK 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

- Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

- Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023

- Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023

- Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023

- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023

- Penarikan data final 23 s.d. 24 Februari 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d. 3 April 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023

- Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023

- Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023

- Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023

- Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 202

Baca Juga: Siap-siap! 3 Menteri Ini Resmi Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Cek Info Lengkapnya di Sini

Kemudian untuk jabatan yang dibuka dalam seleksi ahli pertama ini diantaranya sebagai berikut :

- Analisis kebijakan

- Analisis sumber daya manusia aparatur

- Arsiparis

- Auditor manajemen aparatur sipil negara

- Pengelolaan pengadaan barang dan jasa

- Pengembangan teknologi pembelajaran

- Pranata komputer

Baca Juga: Info Mendesak! Kasus Baru Penyebab Gagal Jadi ASN dan PPPK, Buruan Cek Sekarang Sebelum Terlambat

Selanjutnya untuk seleksi PPPK terampil di antaranya:

- Arsiparis

- Pranata hubungan masyarakat

- Pranata komputer

- Pranata sumber daya manusia aparatur

Demikian informasi terkait pendaftaran PPPK 2022 yang sudah dibuka, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pendaftaran PPPK 2022
# Pendaftaran PPPK
# seleksi PPPK
# seleksi PPPK 2022
# PPPK 2022
# formasi jabatan
# syarat dan ketentuan
# SSCASN
# PPPK
# pendaftaran

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.