AYOJAKARTA.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menonaktifkan lebih dari 92.000 NIK di Jakarta.
Dalam upaya untuk menata dan menertibkan dokumen kependudukan warga Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan lebih dari 92.000 nomor induk kependudukan (NIK) milik warga.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari program penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah tersebut.
Di Jakarta Selatan sendiri ada 8.112 NIK yang akan dinonaktifkan.
Menurut Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Nurrahman, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
Baca Juga: 7 Manfaat Penataan dan Penertiban NIK Warga Jakarta sesuai Domisili, Sudah Tahu?
Dari total 8.112 NIK di Jaksel yang akan dinonaktifkan, tahap pertama ini terbagi menjadi dua kategori.
Dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu, 28 April 2024, Kategori pertama mencakup NIK yang terkait dengan warga yang telah meninggal.
Kategori kedua mencakup NIK yang terkait dengan warga yang tinggal di RT yang tidak aktif atau sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.
Warga Jakarta Selatan dapat mengakses dan memeriksa status KTP melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ atau di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Mereka yang terkena penonaktifan dapat mengajukan keberatan atau banding melalui website tersebut.
Dalam proses pengajuan keberatan, warga diminta untuk menyertakan data-data yang diperlukan.
Pihak dinas akan melakukan cross check terhadap pengajuan keberatan tersebut, terutama dengan melibatkan pengurus lingkungan seperti ketua RT, guna memastikan keberatan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Tujuan dari penonaktifan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah tersebut.***
Share this article
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Menonaktifkan Lebih dari 92.000 NIK di wilayah Jakarta.