AYOJAKARTA.COM - Kabar seputaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sedang menjadi topik hangat di kalangan publik.
Terkini, MK atau Mahkamah Konstitusi baru saja mengumumkan tentang perubahan aturan pada Undang-undang Pilkada.
Dalam aturan Undang-undang Pilkada yang baru diputuskan bahwa kini partai maupun gabungan parpol peserta pemilu dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Meski kondisinya partai atau gabungan partai politik yang ingin maju Pilkada tersebut tidak memiliki kursi di DPRD.
Dikutip dari tayangan Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (20/8/2024), putusan terbaru mengenai aturan maju Pilkada ini dibacakan pada siang tadi, 20 Agustus 2024 dalam sidang MK.
Tentunya keputusan terbaru MK ini dapat menjadi tiket emas bagi PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Anies Baswedan sendiri merupakan bakal calon yang dinilai cukup kuat di ajang Pilkada Jakarta 2024.
Sehingga di ajang kontestasi Pilkada Jakarta tahun 2024 ini, Anies Baswedan pastinya punya peluang untuk maju.
Tentu saja, sebagai partai yang belum mengajukan cagub dan cawagub di ajang Pilkada Jakarta 2024 ini, PDIP bisa mengusung calonnya melalui putusan MK terbaru ini.
Untuk diketahui, salah satu aturan terbaru terkait Pilkada 2024 yang dirubah MK adalah sebagai berikut.
Provinsi dengan jumlah DPT 6 sampai 12 juta, untuk partai politik maupun gabungan partai politiknya harus mendapatkan suara sah.
Jumlah suara sah yang harus didapatkan paling sedikit adalah 7,5 persen di provinsi tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdapat sebanyak 12 parpol resmi yang mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bacagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024 ini.
Nah, diantara belasan partai tersebut hanya PDIP saja yang belum mencalonkan cagub dan juga cawagubnya.
Kemudian nama Anies Baswedan lah yang disebut-sebut sebagai bakal calon kuat untuk diusung maju di Pilkada Jakarta 2024 ini.
Baca Juga: PKB Gabung KIM Plus, Harapan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Lenyap? Ini Kata Jubirnya!
Pihak Anies Baswedan juga memberikan tanggapan positif usai MK mengumumkan aturan terbaru dalam Undang-undang Pilkada.
“Insya Allah Pak Anies BAswedan bisa maju di Pilkada DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK tersebut,” ujar Anggar Putra Firdian selaku jubir Anies Baswedan.***

Share this article
Benarkah keputusan Mahkamah Agung (MK) ini bisa jadi tiket PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta?