AYOJAKARTA.COM — Sidang MK berlangsung hingga tadi siang. Sidang untuk berbagai gugatan dalam rangka Pilgub.
Di antara berbagai gugatan yang dilayangkan dalam sidang MK tersebut, salah satunya adalah penghitungan partai.
Penghitungan partai ini maksudnya adalah jumlah minimal partai untuk mengusung dan pencalonan Pilgub Jakarta.
Sebagian gugatan yang dilayangkan diterima oleh MK, PDIP bersyukur dan bisa lega karena terbuka jalan untuk mengusung calonnya.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengungkapkan rasa syukurnya karena terbuka jalan untuk partainya mengusungkan calon di Pilgub Jakarta.
Hal ini karena sebagian gugatan dikabulkan oleh MK terkait penghitungan partai. Meskipun yang mengajukan gugatan adalah Partai Buruh dan Gelora.
“Kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena memang kemurahan-Nya semata, ada jalan,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Selasa, 20 Agustus 2024.
“Yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP tersebut juga mengatakan kalau tidak mau mendahului dan mau mengecek kebenarannya ke KPU atau KPUD Jakarta.
“Sekali lagi saya tidak mau mendahului, tentu kita harus mengkonfirmasi ke KPU maupun KPUD,” lanjutnya.
Kabarnya, partai bisa mengusung calonnya apabila mendapatkan 7,5-8,5% persentase dari penduduk.
“7,5 sampai 8,5% dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan yang disampaikan oleh MK,” akhirnya.
PDIP sudah bisa bernapas lega kali ini karena mendapatkan kesempatan untuk mendukung calonnya di Pilgub Jakarta.***

Share this article
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengungkapkan rasa syukurnya karena terbuka jalan untuk partainya mengusungkan calon di Pilgub Jakarta.